MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pada Juknis Dana BOS sekolah dasar (SD) digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah agar proses pembelajaran berjalan lancar, seperti membiayai kebutuhan guru, tenaga kependidikan, bahan ajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara kegiatan pembelajaran meliputi, bahan ajar, alat peraga, dan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung proses pembelajaran. Dana BOS juga dapat digunakan membiayai perbaikan atau pemeliharaan fasilitas sekolah yang rusak.
Salah satu masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kegiatan dana bos yang ada di SD GMIM Makasili tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan disebabkan banyak yang di tata tidak di lakukan
“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah, satu diantarnya yaitu pengadaan/perbaikan meja kursi siswa” ucapnya
Nelly Saruan selalu Kepala Sekolah di SD GMIM Makasili saat dikonfirmasi membantah yang mana tidak ada pengadaan/rehap meja kursi yang dianggarkan dalam dana bos tahun 2024, Sabtu (14/6/2025
“Selalu ngoni tanya-tanya itu terus, di RKS 2024 untuk meja kursi itu tidak ada, silakan di cek langsung” katanya
“Seluruh kegiatan telah di kerjakan dan itu sudah di periksa oleh pihak inspektorat dan Dinas terkait lewat Sek Dinas, bilang jo di Dinas ganti pa kita” ucap dengan nada marah
Di sisi lain Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Arthur Tumipa mengatakan dalam pertemuan dengan kepala sekolah yang ada, selalu di ingatkan akan penggunaan dana bos dengan tujuan dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang ada
Besar maupun kecil anggaran yang tidak dilaksanakan dapat di proses secara hukum karena itu di anggap fiktif, maka dari itu dalam waktu dekat saya akan segera mengirim tim untuk melakukan pengecekan terkait laporan tersebut” pungkasnya
Diketahui pihak dari Dinas terkait dalam hal ini Kasubag Fanli langsung diterjunkan menyikapi laporan tersebut dan menurut kasub itu sendiri benar kegiatan perbaikan meja kursi belum di lakukan pihak sekolah
Dari hasil sidak serta pemeriksaan Dinas justru menginstruksikan Kepala Sekolah agar dapat diselesaikan secepat mungkin padahal kegiatan tersebut melalui dana bos 2024 dan sudah melalui proses Pemeriksaan sebelumnya dari Dinas dan Inspektorat . (Michael)