MINSEL,PELOPOR MEDIA – Meskipun menuai sorotan masyarakat Desa Kapitu terkait limbah pengolahan perusahan yang merugikan kesehatan masyarakat, PT KJL tetap melakukan kegiatan
Hal tersebut terpantau para karyawan tetap masuk kerja seperti biasanya, padahal perusahan tersebut belum sepenuhnya memenuhi berbagai ijin resmi yang wajib dilakukan sebelum beroperasi berdasarkan aturan yang berlaku,Senin (4/8/2025)
Roby Sangkoy legislator Partai Golkar Minsel mengemukakan rekomendasi pihak DPRD Minsel tentang penghentian sementara kegiatan di PT.KJL Kapitu telah di terima oleh Deputi GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup
Rekomendasi tersebut telah di terima sejak 24 Juli, alasan DPRD Minsel mengeluarkan rekomendasi disebabkan adanya laporan masyarakat Desa Kapitu yang di dampingi oleh Pemerintah Desa setempat
Bahkan dalam kunjungan lapangan DPRD Minsel ditemukan berbagai permasalahan seperti limbah industri tidak melalui proses IPAL melainkan langsung dibuang melalui selokan sedangkan alirannya langsung ke pemungkiman warga
Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sepatu yang harusnya wajib disediakan oleh pihak perusahan guna keselamatan para pekerja
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT.KJL dan Dinas Lingkungan Hidup Minsel, pihak perusahan juga ditemukan belum memenuhi izin Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Laik Operasi (SLO)
Dan Lebih mirisnya lagi PT.KJL mengabaikan surat dari DLH No.660.1/167/IV/DLHD/2025 tentang pemberhentian sementara berkegiatan.
Hingga berita ini di tayangkan pihak PT.KJL dalam hal ini Humas belum bisa menerima saat dikonfirmasi via telp.(Michael)