
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kegiatan ketahanan pangan desa Kapoya Kecamatan Suluun Tareran tahun anggaran 2024 bersumber dari dana desa 20% yang disalurkan Pj Hukum Tua Royke H Slat diduga ada penyimpangan
Pasalnya ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tersebut hanya dibelanjakan untuk pengadaan ayam daging 948 ekor dengan anggaran yang di gunakan senilai Rp. 67.680.000, ayam tersebut di bagikan kepada 273 Kepala keluarga dengan masing masing mendapatkan 4 ekor
Jika di kalkulasi anggaran ketahanan pangan Desa Kapoya itu sendiri sebesar Rp 135.360.000. besaran anggaran tersebut didapatkan dari pagu yang sudah ditentukan lewat Kementerian Keuangan untuk desa Kapoya Rp.675.698.000
Sehingga masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp.67.680.000 yang wajib Pemerintah desa salurkan untuk masyarakat, sebab dana tersebut sudah menjadi kewajiban Pemdes salurkan sebagai bentuk laporan dalam mendukung program Pemerintah Pusat
Dalam peningkatan ketersediaan dan akses pangan yang stabil, penurunan daerah rentan rawan pangan, serta konsumsi pangan beragam dan bergizi dan penguatan sistem logistik pangan melalui berbagai program pemerintah seperti bantuan pangan, gerakan pangan murah, pengembangan pangan lokal, dan peningkatan infrastruktur pertanian.
Pj Hukum Tua Kapoya saat dikonfirmasi mengatakan ketahanan pangan desa Kapoya tahun 2024 hanya fokus pada pemberian ayam pada masyarakat,Kamis (9/10/2025)
” Ketahanan pangan hanya satu ya” sebutnya via WhatsApp
Dari pernyataan Pj Hukum tua tersebut timbul dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan yang dilakukan oleh Pejabat Hukum Tua tahun anggaran 2024
Sehingga Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Dan Kejaksaan Negeri Amurang dapat mengambil tindakan tegas untuk mengaudit kembali anggaran keseluruhan dana desa Kapoya. Karena dapat dipastikan terdapat penyimpangan yang lebih besar lagi. (Michael)
