SULUT — pelopormedia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah X pada Senin, 12 Agustus 2024. Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, bersama Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba, S.SI., APT., AAAK.
Turut hadir dalam acara ini, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Sulut, Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., Koordinator Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Kejati Sulawesi Utara dan BPJS Kesehatan Wilayah X, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Sulut akan terlibat dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada BPJS Kesehatan Wilayah X.
“Kami berharap, melalui MoU ini, kedua lembaga dapat bersinergi dengan lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta mendukung kinerja optimal BPJS Kesehatan di wilayah ini,” ujar Dr. Andi Muhammad Taufik dalam sambutannya.
Setelah penandatanganan MoU, kedua belah pihak sepakat untuk segera menindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas hukum lainnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan TUN.
Acara penandatanganan ini berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, mencerminkan komitmen kuat dari kedua lembaga untuk membangun kerjasama yang erat di masa mendatang.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat di wilayah Sulawesi Utara.**(red)