
MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Praktek galian tanah ilegal di Desa Raanan Baru milik salah satu warga setempat menimbulan masalah baru. pasalnya, galian C yang ada di Kecamatan Motoling memiliki lokasi galian yang mempunyai legalitas resmi dari Kementerian ESDM yang harus di perhatikan.
Namun anehnya, pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan membebaskan begitu saja aktifitas tersebut tanpa ada teguran sama sekali sehingga aktifitas terus menerus dilakukan.
RK alias Roy di kediamannya menyebutkan, lokasi yang menjadi pusat galian tidak dilakukan tiap hari, sebab tujuan galian dilakukan hanya untuk meratakan tanah milik salah satu oknum Hukum tua,Kamis (21/5/2026)
” Memang sebagian di jual dengan harga Rp.250.000/ unit namun melihat jumlah permintaan tidak sesuai sehingga kegiatan jarang beroperasi” tuturnya
Roy juga menambahkan akan berencana mengurus ijin resmi namun terkendala dengan lokasi yang ada sebab lahan tersebut sudah tidak sesuai.
Sementara itu, Mike Ong selaku pemilik galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada media saat dimintai keterangan adanya kegiatan lain yang tidak memiliki izin mengatakan, kehadiran lokasi tersebut harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah maupun APH, sebab kegiatan tidak resmi/tidak berizin,
” Tentu selaku pemilik galian yang punya legalitas resmi sangat merasa keberatan, sebab aktifitas legal maupun ilegal terkesan di pandang sama tanpa ada tindakan tegas” ucapny
Dengan adanya aktifitas tersebut pihak APH harusnya lebih memperhatikan kegiatan yang memberikan incum terhadap negara ketimbang hanya mencari keuntungan belaka.
Diketahui untuk aktifitas galian tanah di wilayah Motoling memiliki satu IUP resmi dari Kementerian ESDM milik dari CV.Kamang Matuari Sukses dengan masa aktif beroperasi hingga Februari 2030. (MqL)
