M A N A D O – pelopormedia.com – Pesisir Pantai Malalayang Satu, Kota Manado, merupakan lokasi yang saat ini menjadi daya tarik kegiatan investasi. Salah satu kegiatan investasi yang sedang bergeliat adalah Malalayang Waterfront yang dikembangkan PT TJ Silfanus yang juga salah satu investor lokal dari Tanah Bumi Nyiur Melambai.
Dengan hadirnya investasi Malalayang Waterfront, bakal membuat wilayah Malalayang Satu, menjadi daerah ekonomi yang akan naik secara signifikan. Diketahui, kegiatan investasi PT TJ Silfanus saat ini tengah berjalan, dan dampaknya mulai dirasakan masyarakat. Dimana saat musim angin kencang dan gelombang pasang, wilayah Pesisir Malalayang Satu, terlindungi dengan kegiatan investasi tersebut.
Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bahwa kegiatan investasi PT TJ Silfanus telah memenuhi ketentuan. Lokasi kegiatan investasi juga ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD), Senin (10/4) siang saat diwawancarai awak media, sudah sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, lokasi investasi PT TJ Silfanus ini sudah sesuai. Tidak melanggar aturan atau zonasi. Karena kalau kita cek bersama, lokasi investasi Malalayang Waterfront yang dikembangkan PT TJ Silfanus itu berada dalam kawasan pemanfaatan umum. Itu sesuai dengan Perda 1/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulut 2017-2037,” imbuhnya.
Gubernur OD menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, di pasal 11 terdapat alokasi ruang WP3K yang terdiri dari, kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
“Untuk investasi di Malalayang, sesuai Perda 1/2017 mereka berada di kawasan pemanfaatan umum. Itu sah, tidak melanggar ketentuan. Karena pada pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan kawasan pemanfaatan umum itu terdiri dari zona pariwisata, pemukiman, zona pelabuhan, pertambangan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri dan zona fasilitas umum. Jadi tidak ada yang dilanggar. Toh mereka juga sudah memiliki semua dokumen perizinan. Dan tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan selama ini,” tegasnya.
Bahkan dalam Perda tersebut menurut Gubernur OD, kegiatan reklamasi diizinkan dengan memperhatikan banyak hal. Tentu pertama menurut Gubernur OD adalah soal izin lokasi dan pelaksanaan. “Nah kemudian yang bisa direklamasi adalah pada zona pariwisata, zona pelabuhan dan zona fasilitas umum, sesuai dengan alokasi ruang setelah memenuhi persyaratan Perundang-undangan. Dan dicek saja, kegiatan investasi ini berada di zona apa? Dari data saya mereka itu berada di 3 zona ini dalam kawasan pemanfaatan umum,” ucapnya.
Gubernur OD mengungkapkan bahwa, bukan hal mudah mendatang investor untuk berinvestasi di Sulut. “Kalau kita lihat dahulu sangat sedikit investasi masuk ke Sulut. Karena selain Manado tidak diperhitungkan, juga lokasi geografis yang memang agak sulit. Ekonomi kita juga masih tertinggal dari Makassar. Namun sekarang saat OD-SK memimpin, investasi berbondong-bondong datang. Ekonomi kita tumbuh sangat signifikan. Bahkan sudah meninggalkan Makassar dan banyak provinsi lain. Itu karena ada investasi. Nah kalau investor ini pergi, bagaimana kondisi ekonomi daerah. Jadi janganlah membuat riak-riak. Kalau ada permasalahan silahkan sampaikan ke saya. Pemprov Sulut itu selalu terbuka dengan aspirasi masyarakat,” kuncinya. (ican)