Minahasa Selatan – pelopormedia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Sulawesi Utara mengejutkan warga Minahasa Selatan terkait skandal belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Sekretariat DPRD. Anggaran senilai Rp150.000.000,00 diketahui tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terbayar.
Masyarakat setempat menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana belanja barang dan jasa pada tahun 2022. Anggaran sebesar Rp270.025.283.063,00 direalisasikan hingga 93,56%, namun, kecurigaan muncul terkait pelaksanaan Bimtek yang dilakukan di Batam dan Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa jumlah peserta Bimtek tidak sesuai dengan usulan awal. Pembayaran kepada penyelenggara dilakukan, namun, terdapat peserta yang tidak hadir karena sakit, mengikuti kegiatan lain, atau tidak memberikan alasan ketidakhadiran.
Bimtek di Batam dan Yogyakarta menghadirkan kejanggalan, termasuk kelebihan pembayaran kontribusi senilai Rp50.000.000,00 yang tidak dikembalikan ke Kas Daerah. Lebih parah lagi, PPTK yang menerima pengembalian dana Rp50.000.000,00 ternyata tidak menyetorkan kembali ke Kas Daerah, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kondisi ini menyimpang dari regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal-pasal yang menegaskan tugas Kepala SKPD, PPTK, dan persyaratan pengeluaran diduga diabaikan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Sekretaris DPRD, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 11 April 2023.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Minahasa Selatan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK yang lalai dalam mengembalikan biaya kontribusi Bimtek ke Kas Daerah. Selain itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada peserta sebelum kegiatan Bimtek serta mendorong pembayaran non tunai sesuai bukti pengeluaran yang benar.
Skandal ini menciptakan kekhawatiran terkait pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD, serta kurangnya kewaspadaan PPTK dalam mempertanggungjawabkan realisasi belanja. Warga menantikan tindakan tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.**(IC)