Kontroversi Konflik Kepentingan Mengguncang Unsrat, Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kemendikbudristek

oleh -4039 Dilihat

Manado – Pelopormedia.com||Sejumlah civitas Unsrat menilai Kemendikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim tidak mampu menyelesaikan konflik kepentingan yang melanda Unsrat. Mereka mengklaim bahwa ketidakmampuan Kemendikbudristek untuk menangani situasi ini menjadi salah satu faktor utama dalam penundaan pemilihan sejumlah Dekan yang berakhir di meja hijau.

Para kritikus menyoroti pembiaran Kemendikbudristek terhadap situasi konflik kepentingan di pimpinan Unsrat, yang semakin terungkap dalam beberapa insiden. Salah satunya adalah ketika Rektor menabrak aturan statuta terkait pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.

“Dugaan konflik kepentingan semakin memburuk, terutama setelah keputusan banding di PTTUN Manado yang menguatkan putusan PTUN Manado yang digugat oleh dosen Theresia Kaunang,” ungkap beberapa dosen yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Baca juga  Ketua LPK RI Sulut Kecam Keras Kejadian yang Menimpa Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

“Mungkin saja ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang semakin marak, dan sayangnya Kemendikbudristek tidak berbuat apa-apa,” tambah mereka.

Para kritikus menyatakan bahwa konflik kepentingan di Unsrat tidak boleh dianggap remeh, karena situasi tersebut rentan terhadap korupsi.

Sumber-sumber juga mempertanyakan penanganan yang dilakukan oleh Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, melalui Inspektorat Jenderal kementerian terkait pelanggaran statuta oleh Rektor Unsrat, Berty Sompie.

“Sudah ada putusan Pengadilan, namun masalah tersebut seakan disembunyikan oleh Plt Dirjen Diktiristek dan Sekjen Kemendikbudristek,” tambah mereka.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, “lolosnya persyaratan pencalonan Rektor hanya didasarkan pada surat PLT. Dirjen Dikti pak Nizam yang menafsir tentang syarat memiliki pengalaman manajerial sebagai salah satu syarat yang diwajibkan STATUTA UNSRAT. Seharusnya Berty Sompie tidak memenuhi syarat, tetapi atas kehendak Dirjen Dikti yang hanya sebagai PLT, membuat aturan baru yang memungkinkan yang bersangkutan bisa diloloskan oleh panitia. Kebijakan Plt. Dirjen itu jelas-jelas sudah menabrak Peraturan Menteri tentang Statuta Unsrat sehingga kebijakan itu cacat hukum,” jelas sumber tersebut.

Baca juga  Kapolda Periksa Anak Buah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Aktivis Apresiasi Langkah Tegas Anti-Korupsi

Jika perlu Kemendikbud meninjau kembali atas pengangkatan Rektor Unsrat karena semua di ketahui sarat dengan kepentingan politik dan melanggar Statuta Unsrat yang merupakan Konstitusi Perguruan Tinggi

Dalam kondisi yang semakin memanas, banyak pihak menuntut tindakan tegas dari Kemendikbudristek untuk menyelesaikan konflik kepentingan di Unsrat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.