Rektor Unsrat Didesak untuk Mundur karena Pelanggaran dan Ketidakmampuan Manajerial

oleh -6947 Dilihat

Sulut – Pelopormedia.com – Dengan terbitnya Keputusan Menteri nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi, maka setiap Perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan Pendidikan Tinggi di Kemendikbudristek harus berpedoman pada Indikator Kinerja Utama dalam :

– menetapkan rencana kinerja
– menyusun rencana kinerja dan anggaran
– menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja
– menyusun laporan kinerja
– melakukan evaluasi pencapaian kinerja

Berdasarkan hal tersebut, maka Kemendikbudristek telah membuat kontrak kinerja yang tertuang dalam dokumen kontrak kinerja dan ditandatangani oleh Rektor-Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia termasuk Rektor Unsrat sebagai dasar bahwa para Rektor menyanggupi utk melaksanakan indikator kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang diuraikan dalam indikator kinerja kegiatan baik di bidang Akademik, kemahasiswaan dan Kinerja Anggaran.

Menurut sumber yang dapat dipercaya,dalam Rapat Kerja Unsrat, 29 Februari 2024 yang dihadiri oleh pimpinan Unsrat, pimpinan Unit kerja, para kepala bagian/jurusan dan kepala laboratorium, dimana dalam Raker tersebut mengevaluasi kinerja tahun 2023 dan perencanaan program kerja tahun 2024

Rektor Unsrat juga membuat kontrak kinerja untuk pelaksanaan Indikator kinerja Utama (IKU) antara Rektor dan Dekan/pimpinan unit kerja yang mengacu pada kontrak kinerja antara Kemendikbudristek dan Unsrat serta sudah ditandatangani oleh Rektor Unsrat.

Baca juga  Penonaktifan Kepala Desa di Minahasa Tenggara Jadi Kontraversi,Beberapa Kecurigaan Muncul

Salah satu IKU di bidang Akademik yang harus dilaksanakan oleh masing-masing fakultas/unit kerja dalam hal ini Dekan melalui wakil Dekan bidang Akademik dan perencanaan fakultas yaitu peningkatan dosen tetap yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi dalam hal ini dibuktikan dengan memiliki Sertifikasi Dosen (SERDOS).

Dosen yang telah lulus SERDOS dan memiliki Sertifikat Dosen dianggap mempunyai kompetensi sebagai dosen dan layak untuk mengajar mahasiswa, karena proses SERDOS ini bukanlah hal yang mudah, dosen diwajibkan melewati berbagai tes menguji berbagai bentuk pengetahuan dan kemampuan dosen serta sejauh mana dosen telah melaksanakan kinerjanya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pada l 1 Maret 2024, Rektor melantik sejumlah pejabat di beberapa fakultas dan lembaga yang dianggap memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan. Ironisnya, wakil dekan bidang Akademik dan Perencanaan FKM Unsrat, dr. Ricky C. Sondakh yang dilantik belum memiliki sertifikasi dosen. Artinya dianggap belum berkompetensi, Sedangkan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil dekan bidang Akademik harus berupaya untuk memenuhi kontrak kinerja antara fakultas dan Rektor di bidang akademik dalam hal ini meningkatkan jumlah dosen yg tersertifikasi /memiliki SERDOS.

Baca juga  LSM RAKO Ajukan Sengketa Publik: Kepala Inspektorat Kota Manado Terancam Pidana

Bagaimana mungkin seorang wakil dekan akan mendorong para dosen bawahannya untuk bisa lulus SERDOS ,sedangkan yang bersangkutan belum lulus SERDOS,ini semua terjadi karena ketidakmampuan Rektor dalam manajerial Universitas.

Kita sama sama mengetahui bahwa Rektor Berty Sompie tidak memenuhi persyaratan manajerial sebagai calon Rektor tetapi diduga karena kekuasaan politik sangat berpengaruh saat itu sehingga atas fatwa PLT DIRJEN DIKTI maka pencalonan Berty Sompie dipaksakan menjadi sah.

Atas pertimbangan dan kekisruhan serta pelanggaran yang dikakukan oleh Rektor Unsrat selama ini didesak supaya Mentri Kemendikbud segera memberhentikan Rektor Unsrat. Selanjutnya kami akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Kementriandikbud ristek, Menpan-RB dan ORI,jelas sumber.Senin (25/3/2024)

Rektor Universitas Samratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng IPU beberapa kali dihubungi baik lewat sambungan telepon what’s app maupun pesan singkat hingga berita di tayangkan tidak pernah merespon konfirmasi yang di layangkan wartawan media ini.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.