Tomohon – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) wilayah Sulawesi Utara telah mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait pemberian insentif di Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2022 senilai Rp388.677.425,00 disinyalir tidak sesuai dengan maksud awal pemberian insentif.
Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, pemberian insentif tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini memicu dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum Kota Tomohon diminta untuk segera mengambil tindakan lanjut terkait beberapa temuan BPK tahun anggaran 2022.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp284.176.442.100,00 miliar.
Realisasi belanja pegawai tersebut mencapai 96,22% dari anggaran yang telah ditetapkan, dengan total realisasi senilai Rp273.426.152.156,00 miliar.
Dari realisasi Belanja Pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran Belanja Insentif Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp1.151.511.860,00 miliar.
Meskipun anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebagian besar, penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kota Tomohon menjadi sorotan terkait temuan BPK yang diduga tidak tuntas beberapa tahun ini pada beberapa SKPD tahun 2021 dan 2022 guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan ini juga menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait agar lebih memperhatikan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemberian insentif serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon Jhon Rumopa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813407XXXXX tidak merespon, hingga berita ini tayang.**(dd)