Temuan Penyaluran Dana dan Pembayaran Honorarium yang Tidak Sesuai Standar di Kabupaten Minahasa Selatan

oleh -2106 Dilihat

Minsel – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara mengungkapkan temuan yang mengejutkan publik, terkait dugaan penyaluran dana dan pembayaran honorarium yang tidak sesuai standar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Temuan tersebut menyoroti sejumlah permasalahan yang memunculkan kekhawatiran akan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, terungkap bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk honorarium tidak disalurkan kepada penerima dengan total senilai Rp. 70.775.000 Juta.

Selain itu, pembayaran honorarium untuk beberapa lembaga dan individu juga tidak sesuai dengan surat keputusan yang ada, dengan nilai mencapai Rp. 3.800.000 Juta.

Lebih lanjut, pembayaran honorarium kepada Dewan Penasehat Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSUA) juga diketahui tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dengan jumlah yang mencapai Rp. 129.880.000 Juta.

Baca juga  SETYA KITA PANCASILA berikan bantuan korban terdampak Banjir

Tidak hanya itu, realisasi belanja barang dan jasa di Kabupaten Minahasa Selatan juga menimbulkan kekhawatiran.

Meskipun anggaran yang dialokasikan mencapai Rp. 270.025.283.063,00, namun realisasinya hanya mencapai 93,56% dari anggaran tersebut, yaitu senilai Rp 252.628.308.234,00.

Sebagian besar realisasi tersebut digunakan untuk belanja honorarium dewan penasehat, rohaniawan, dan tim pelaksana kegiatan.

Temuan ini menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum, yang kini dituntut untuk melakukan tindak lanjut yang menyeluruh.

Kehadiran dugaan pelanggaran ini menimbulkan keraguan akan efektivitas penggunaan dana publik serta menunjukkan pentingnya penegakan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga  Abdul. Jalali Dg. Nai melaporkan kezoliman Pihak Indogrosir difasilitasi oleh Stafsus Kepala Sekretariat Presiden

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

1. Honorarium Tokoh Agama/Hamba Tuhan tidak disalurkan kepada penerima senilai Rp.70.775.000 Juta

2. Pembayaran Honorarium Sekretariat tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) dan Honorarium Sekretariat tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah (TKDPD) tidak sesuai surat keputusan senilai Rp.3.800.000 Juta

3. Pembayaran Honorarium Dewan Penasehat BKSUA tidak sesuai standar harga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan senilai Rp.129.880.000 Juta.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.