Pengacara Senior Prof. OC Kaligis ikut berikan pandangan sikap terkait Kasus Pegi Setiawan yang saat ini memasuki sidang ke 3 Praperadilan di PN Bandung

oleh -936 Dilihat

Jakarta,- Pelopormedia.com ||Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki sidang ketiga, Rabu (3/7/2024). Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon, saat ini menjadikan Pegi sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai pihak pemohon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu.

Dalam sidang praperadilan di hari ketiga di PN Bandung, kuasa hukum pemohon akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli di persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky belakangan ini memang sarat akan perhatian publik dan masyarakat tanah air. Banyak hal dan peristiwa yang akhirnya menarik perhatian publik.

Bukan hanya menyita perhatian publik, kasus teka teki kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu ini juga tak sedikit membuat para praktisi hukum ikut mengomentari dan memberikan pendapat.

Salah satunya pengacara kawakan tanah air, yang mempunyai Julukan Manusia Sejuta Kasus
Prof . DR OC Kaligis. Sebagai praktisi hukum yang telah banyak menangani berbagai kasus, dirinya menyoroti terkait prosesi hukum Praperadilan yang saat ini tengah berjalan. Apalagi yang mempelopori Praperadilan di Indonesia.

Menurutnya, sidang praperadilan dalam kasus ini sebenarnya mudah. Tim kuasa hukum pemohon harus bisa menunjukan alibi atas tuduhan pembunuhan berdasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik sebagai termohon.

“Kasus seperti ini sebenarnya gampang kok sebenarnya. Alibi, dituduh bahwa dia (Pegi) membunuh berdasarkan dua alat bukti. Tinggal dibuktikan bahwa dua alat bukti dibuat oleh penyidik tidak benar,” jelas OC Kaligis, saat ditemui di kantornya, Selasa 2 Juli 2024.

Baca juga  Korps Brimob Polri Di Satuan Brimob Polda Sulut Gelar Apel Untuk Persiapan HUT ke-79

Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan dan membuktikan alibi melalui saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Karena Saksi-saksi yang dihadirkan dibawah sumpah, yang perlu dibuktikan pertama bahwa di hari kejadian dia (Pegi) tidak ada di situ (lokasi kejadian). Dan itu saksi harus dibawah sumpah, karena kalau saksinya membuat keterangan palsu, itu dia masuk penjara,” terangnya.

Jadi dia mengingatkan agar kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi-saksi yang akurat. “Jadi saksi yang benar-benar akurat,” ungkapnya.

Kemudian, OC Kaligis juga menyoroti apa yang selama ini dipertanyakan publik terkait penetapan tersangka yang berubah-ubah.

“Sebelumnya dinyatakan ada tiga tersangka (DPO) kemudian jadi satu, kemudian simpang siur,” katanya.

Selain itu, OC Kaligis juga menyoroti dari sejumlah tersangka yang telah menjalani hukuman penjara, menarik kembali keterangannya.

“Berarti ada apa-apa waktu penyidikan, katakanlah walaupun mereka rakyat kecil mereka berani menarik keterangan mereka,” ucapnya.

Namun sebagai pengacara senior, OC Kaligis tidak terlalu heran dengan hal ini. Dirinya juga pernah menangani klien yang mendapatkan hal serupa.

Dirinya mencontohkan saat mendampingi kliennya tersangka kasus pembunuhan, pada waktu itu dalam tahap pemeriksaan pendahuluan terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian. Ketika terbongkar dan akhirnya ketahuan bahwa bukan kliennya yang melakukan pembunuhan.

“Dan memang dalam praktek, kadang-kadang kejadian,” ungkapnya.

“Saya gak mau mencampuri urusan teman-teman saya terkait Pegi, tapi saya mau melihat ketegasan hakim. Agar ini bisa diputus cepat tanpa penundaan karena ini mengenai hak asasi manusia,” imbuhnya.

Baca juga  Asep Cahyana WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Medali Perak dan Perunggu di Ajang Kejurnas Terbuka Kick Boxing 2024

Ketika masuk praperadilan, kata OC, pemohon harus bisa membuktikan alibi dan alat bukti bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian.

“Jadi tidak usah banyak diskusi, karena ini mengenai pembuktian. Itu ada di pasal 82 angka dalam kurung satu huruf b (KUHAP),” ungkapnya.

“Jadi kalau bisa dipatahkan alibi yang diajukan pemohon dengan sendirinya termohon yang menang. Tapi kalau tidak bisa (dipatahkan) berarti Pegi mesti dibebaskan,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Muhammad Rizky, terjadi di Cirebon, Jabar, pada 27 Agustus 2016. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Selain Saka, tujuh terpidana telah divonis penjara seumur hidup. Adapun Saka, yang saat itu masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara dan bebas pada 2020.

Polisi juga menetapkan Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah delapan tahun, polisi menangkap Pegi Setiawan yang diduga merupakan Perong. Namun, polisi mencabut status DPO terhadap Dani dan Andi dengan alasan mereka sosok fiktif menurut keterangan sejumlah saksi. Adapun Pegi telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

Pewarta Hans Montolalu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.