Dugaan Nikah Tanpa Persetujuan Istri, Oknum SDA PPK Kementerian Perhubungan Terancam di Pecat

oleh -1797 Dilihat

Manado,pelopormedia.com|| Sumpah dan janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil juga sebagai kepala rumah tangga dihadapan Allah dan Negara dianggap sebagai seremonial belaka oleh oknum SDA yang menjabat sebagai PPK pada Balai Perhubungan Darat kementerian Perhubungan

Tanpa persetujuan istri oknum SDA  diduga telah menikah lagi dengan seorang mahasiswa pada salah satu perguruan Tinggi Negeri di Manado berinisial JK alias Julia, hubungan ini terungkap setelah sang istri puput bersama keluarganya menggerebek rumah tempat tinggal oknum SDA dan JK yang berlokasi di perumahan mewah Taman Sari

Sang istri PKS alias Puput saat diwawancarai media mengatakan ” Saya sebagai istri dan keluarga akan membawa masalah ini ke kementerian perhubungan melalui surat resmi kepada Menteri Perhubungan ” saya dan SDA belum resmi bercerai,waktu itu SDA sempat menipu saya mengambil buku nikah dengan alasan melengkapi berkas untuk kenaikan gaji tapi selang dua bulan ada surat panggilan dari pengadilan Agama namun belakangan SDA mencabut berkasnya di pengadilan Agama

Baca juga  Menteri Nusron Ajak Panglima TNI Berkolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan

Puput menambahkan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada tanggal 2 Juni 2024 dengan pokok laporan kejahatan pada perkawinan, jelasnya

Diketahui,PNS boleh berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu apabila mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990. Selain izin dari pejabat yang berwenang, ada salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi, yakni mendapatkan surat izin dari istri pertamanya. Dan surat izin dari istri harus ditandatangani di atas materai.

Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita yang melanggar ketentuan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat (poliandri) maka akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat.

Baca juga  Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulut Seriusi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Mantan Guru Besar

Konfirmasi yang dilakukan media kepada oknum SDA melalui pesan what’s app dinomor 0812 9034 xxx tidak memberikan jawaban,konfirmasi juga dilakukan pada nomor 0819 1191 xxxx yang diduga nomor kedua dari oknum SDA merespon dengan jawaban
” Maaf pak salah orang, saya bukan orang yang bapak maksud ”
** (tim)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.