Pengelolaan Dana CSR TA 2023 Jadi Temuan BPK: Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen di Ujung Tanduk

oleh -2704 Dilihat

SITARO — pelopormedia.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menjadi sorotan setelah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mencuat ke permukaan.

Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen, kini berada di ujung tanduk setelah aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sitaro untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pihak terkait atas pengelolaan dana CSR yang menjadi temuan BPK wilayah Sulawesi Utara TA 2023.

Laporan BPK mengungkapkan bahwa dana CSR yang diterima Pemerintah Kabupaten Sitaro dari Bank SulutGo pada tahun 2021 dan 2022, dengan total sebesar Rp276.900.000,00, diduga tidak dikelola sesuai aturan.

Dana tersebut tidak dianggarkan dalam Pendapatan Hibah atau Belanja Modal dalam APBD tahun-tahun tersebut, melainkan digunakan langsung oleh Tim Asistensi Pengelolaan Dana CSR yang dibentuk Bupati Sasingen.

Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro No. 1 Tahun 2020, yang dengan tegas mengharuskan bahwa setiap penerimaan hibah oleh pemerintah daerah harus dianggarkan dan dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga  Silaturahmi Ketua DPD Partai Golkar dengan Ketum Bahlil Lahadalia Dukung Program Kesejahteraan Rakyat

Pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan dana dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hasil wawancara tim BPK wilayah Sulawesi Utara kepada Kepala Cabang Bank SulutGo Cabang Siau diketahui bahwa tambahan dana tersebut berasal dari dana keuangan berkelanjutan Bank SulutGo TA 2022 berdasarkan proposal yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pengadaan mobil pengangkut sampah.

Namun, penggunaan dana ini tidak melalui mekanisme belanja APBD, yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bidang Anggaran BPKPD menjelaskan bahwa dana CSR dari Bank SulutGo tersebut tidak dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran pendapatan hibah dan belanja APBD TA 2023 dan tahun-tahun sebelumnya karena Tim Asistensi Dana CSR tidak pernah melakukan pembahasan terkait dana CSR dengan TAPD.

Akibatnya, terdapat potensi kerugian negara dan penyalahgunaan sumber daya yang bisa memperburuk citra pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Sasingen.

Baca juga  Ketua STIK Lemdiklat Polri Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Desakan aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan kepada Kejari Sitaro semakin menguat.

Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bupati Sasingen dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR ini.

“Ini adalah masalah serius yang mencederai kepercayaan publik.

Saya tidak akan tinggal diam,” ujar Sorongan.

Jika terbukti bersalah, Bupati Sasingen dan timnya bisa menghadapi tuntutan hukum yang serius.

Skandal ini juga berpotensi mengguncang stabilitas politik di Kabupaten Sitaro, mengingat pentingnya integritas dalam kepemimpinan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Sasingen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini.

Namun, desakan untuk transparansi dan pertanggungjawaban semakin kuat, dengan publik menunggu langkah hukum apa yang akan diambil Kejari Sitaro dalam menindaklanjuti kasus ini.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.