Berkekuatan Hukum Tetap, Putusan MA Tolak Kasasi Rektor Unsrat dan Dekan FK, Jabatan Batal Karena Melebihi Usia Maksimal

oleh -1912 Dilihat

JAKARTA — pelopormedia.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantouw, terkait sengketa jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

Dalam putusan Nomor 258 K/TUN/2024, MA memutuskan bahwa pengangkatan dekan tersebut cacat hukum karena melebihi batas usia maksimal yang diatur dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sengketa ini bermula ketika Dr. Theresia Margaretha Dorothea Kaunang, dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, menggugat keputusan Rektor Unsrat terkait pengangkatan Prof. Kapantouw sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

Keputusan Rektor tersebut dianggap tidak sah karena melanggar aturan mengenai batas usia ASN yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 dan Peraturan Rektor Unsrat Nomor 02 Tahun 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sebelumnya telah mengabulkan gugatan Dr. Kaunang dan membatalkan dua keputusan penting, yaitu:

1. Keputusan Rektor No. 673/UN12/KP/2023 tentang penilaian portofolio calon dekan, dan

2. Keputusan Rektor No. 704/UN12/KP/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

Baca juga  Dr. Leti Ratna Kusumawati Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

Putusan PTUN Manado ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, yang akhirnya ditolak pula di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

• Keputusan yang Kontroversial:

Kasus ini menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus Unsrat, mengingat jabatan dekan merupakan posisi strategis yang sangat menentukan arah kebijakan fakultas.

Keputusan Rektor yang dianggap mengabaikan aturan usia maksimal ASN memicu kritik luas, baik dari kalangan akademisi maupun mahasiswa.

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa kedua keputusan tersebut “cacat yuridis” karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan memerintahkan agar keputusan tersebut dibatalkan serta mencabut pengangkatan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, maka Rektor harus segera mencabut keputusan pengangkatan tersebut dan juga berimbas pada pengangkatan dekan FKM dan Wakil Rektor 3 pengangkatan dengan kasus yang sama.

Jika putusan ini diabaikan maka jabatan Rektor dipertaruhkan, seperti Rektor terdahulu yang diberhentikan oleh Menteri dari jabatannya karena tidak melaksanakan putusan MA.

“Putusan ini memperjelas bahwa aturan mengenai batas usia bagi pejabat ASN harus dihormati dan tidak boleh diabaikan, apalagi untuk jabatan yang krusial seperti Dekan Fakultas Kedokteran,” ujar sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca juga  LSM RAKO Ajukan Sengketa Informasi Publik terhadap BPJN Sulawesi Utara

• Implikasi Lebih Lanjut

Dengan adanya putusan ini, posisi Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat untuk periode 2023-2027 menjadi kosong, memaksa pihak universitas untuk segera mengambil langkah-langkah dalam mencari pengganti yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, reputasi Universitas Sam Ratulangi terancam terguncang akibat polemik yang terjadi di internal kampus.

Sebagai pihak yang kalah, Rektor Unsrat dan Prof. Kapantouw juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan administrasi, terutama terkait pengangkatan pejabat dalam lembaga pendidikan tinggi, dapat berakibat serius.

Mahkamah Agung melalui putusan ini mempertegas pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, terutama di sektor pendidikan tinggi yang berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08219027xxxx Humas Unsrat enggan memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.