Manado,pelopormedia.com || Pembagunan gedung Poltepar Manado yang bernilai kontak Rp 93,1 milyar, yang di kerjakan oleh PT. Kembar Jaya Abadi. terancam mangkrak.
pasalnya sudah masuk bulan ke empat progres kerja masih di kisaran 30 persen,hal ini terungkap pada saat tim LSM RAKO berkunjung ke lokasi proyek.
“ada potensi proyek ini realisasinya tidak tepat biaya, mutu dan waktu,terlihat dari kondisi di lapangan pekerjaan jauh dari rencana progres, KPA perlu mengevaluasi pelaksana, kalau tidak sanggup kenakan sanksi berdasarkan aturan dan perundang undangan Jangan sampai dipaksakan”
Disisi lain berdasarkan informasi yang kami dapatkan realisasi anggaran sudah 40%. namun progress pekerjaan yang kami amati curvanya masih dibawah 40%
RAKO juga prihatin dengan sikap pelaksana proyek yang menghindari kami dengan alasan belum mendapatkan petunjuk dari PPK, padahal 14 Hari sebelum kunjungan,kami sudah menyurati sebagai pemberitahuan kunjungan.
Padahal kami melakukan ini sebagaimana di amanahkan oleh UU NO 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 85
“Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara:
a.mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat”
Hal tersebut di atas kami akan laporkan ke BPK dan BPKP untuk di lakukan Mitigasi, dalam mencegah kerugian negara, yang lebih besar,jelas Anto ketua LSM RAKO Sulawesi Utara.**(red)