Diduga Langgar UU Migas, PT CBSP Kinilow Gunakan Solar Bersubsidi untuk Alat Berat, APH Diminta Masuk Memeriksa

oleh -633 Dilihat

Tomohon – pelopormedia.com || PT CBSP unit Kinilow di Kota Tomohon diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi bahan bakar dengan menggunakan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat berupa excavator.

Praktik ini dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ketat distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Dugaan ini mencuat setelah investigasi dari beberapa awak media dan hasil wawancara dengan oknum berinisial TN selaku pengawas dan inisial CN selaku bendahara dan administrasi yang mengatakan bahwa setahu mereka surat jalan pembelian solar baik faktur pajak maupun invoice pernah ada tapi tahun yang lalu itupun nanti dicari lagi, sebut mereka

Baca juga  Penjaringan Rektor UNIMA: Dugaan Politik Uang Rp100 Juta Per Suara Mencuat

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut terindikasi mengisi bahan bakar di SPBU yang menyediakan solar bersubsidi dengan memanfaatkan warga untuk membeli dengan galon ukuran 25 liter.

Padahal berdasarkan aturan, solar bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan swasta.

Jika terbukti, PT CBSP tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga kemungkinan tuntutan pidana.

Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan denda besar serta hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas.

Baca juga  Kepala BWSS1 diduga Lecehkan Sidang Sengketa Informasi Publik,Pengacara Menampilkan Surat Kuasa Aspal

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan melakukan investigasi mendalam terhadap PT CBSP.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.