Manado – pelopormedia.com || LSM RAKO mengungkapkan temuan bahwa pengelolaan lahan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 00001 dan 00013 di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, tidak pernah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi antara tim LSM RAKO dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara dan sejumlah kepala bagian terkait.
Menurut hasil pengecekan di satuan unit kerja Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan bahwa hingga saat ini tidak ada pengurusan atau penerbitan dokumen AMDAL untuk kedua HGB tersebut. Bahkan, lokasi lahan diketahui merupakan kawasan hutan mangrove yang dilindungi. “Tidak pernah dikeluarkan AMDAL untuk lokasi tersebut karena merupakan areal hutan mangrove,” tegas Harianto Rako, perwakilan dari LSM RAKO.
Harianto menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Kepala Dinas DLH Sulut yang memastikan penerapan peraturan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 111 undang-undang ini menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Kepala Dinas. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Harianto.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan sensitif seperti hutan mangrove harus mematuhi aturan yang berlaku. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berdampak pada kawasan ini harus melalui proses AMDAL yang ketat.
Dengan adanya temuan ini, LSM RAKO berharap pihak-pihak terkait dapat terus mengawasi pengelolaan lahan di wilayah Sulawesi Utara untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.**(red)