Manado, pelopormedia.com – Koperasi TKBM Pelabuhan manado menunjukan sikapnya dalam menangani kisruh aktivitas pekerjaan buruh bagasi yang ada di Pelabuhan manado.
Setelah sebelumnya terdapat pemberitaan oleh Media online yakni “Pelopor media” tanggal 7 desember 2024 terkait dengan adanya oknum Buruh bagasi yang diduga melakukan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Namun, terindikasi ternyata mengandung unsur ditunggai oleh oknum-oknum yang ingin menjatuhkan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Manado
Dikonfirmasi kepada ketua TKBM manado ibu Hartati kambey beliau membenarkan hal tersebut dimana terjadi dugaan penggelapan oleh oknum buruh bagasi
“Ia memang benar sebelumnya kami sudah melakukan rapat dengan para pekerja buruh Pelabuhan terkait dengan dana yang digelapkan oleh oknum mandor yang Bernama agus kadir, karena dana itu adalah dana yang dihimpun dari para buruh berdasarkan kesepatan bersama dengan para buruh pelabuhan, namun mandor agus kadir yang diberi tugas untuk menagih dana tersebut tidak meneruskan ke kami (pengurus Koperasi TKBM pelabuhan Manado).
Menurut hartati sangat disayangan terdapat oknum-oknum yang sengaja ingin menunggangai urusan ini,
“Saya sebagai ketua koperasi telah melaksanakan rapat terkait dengan semua unsur pekerja yang ada di Koperasi TKBM Pelabuhan manado, kasus yang dilakukan oleh agus kadir sejatinya telah kami rapatkan dan kami berikan waktu kepada beliau untuk dapat menyelesaikan apa yang telah menjadi tanggung jawabnya, sehingga lahirlah surat pernyataan tertanggal 22 juli 2024 yang di buat oleh agus kadir dihadapan para mandor dan buruh pekerja pelabuhan, dimana isi surat tersebut yang pada intinya menjelaskan apabila agus kadir tidak menyelesaikan tanggung jawabnya sampai bulan november 2024, maka agus kadir bersedia untuk di proses secara hukum.
Namun sangat disayangkan, sebelum selesai bulan November 2024, terdapat oknum-oknum yang telah menyusupi urusan ini dengan membuat laporan sebelum berakhirnya bulan November 2024 serta tidak ada konfirmasi ke-saya dan para pengurus koperasi,
Selain itu hartati membantah terkait hak buruh yang tidak terdaftar jaminan BPJS ketenagakerjaan “ saya baru menjabat ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Manado sejak Agustus 2020, sebelumnya melalui pengurus (koperasi) yang lama para buruh pekerja Pelabuhan ini diberi fasilitasi dengan jaminan Kesehatan, namun sejak diperintahkan oleh pemerintah untuk semua tenaga kerja diberikan fasilitas dalam lingkup ketenagakerjaan, pada tahun 2021 saya telah melaksanakan hal tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja buruh Pelabuhan ke BPJS Ketenegakerjaan.
Ditegaskan Hartati, “kenapa baru saat ini berkoar-koar tentang kesejahteraan anggota koperasi, padahalkan masalah terkait kesejahteraan buruh ini dijelaskan dalam berita sejak tahun 2014, sedangkan saya baru menjabat tahun 2020, selain itu sangat terlihat indikasi negative dari masalah ini soal kesejahteraan buruh, seharusnya yang keberatan adalah buruh, tapi kenapa yang mempertanyakan terkait kesejahteraan bukan dari pihak buruh ????
Ditambahkan oleh hartati bahwa beliau tidak mengenali orang yang Bernama Rolly wenas, “saya tidak tau siapa beliau ini, bukan Pengurus, bukan pekerja buruh, bukan orang yang memiliki kaitan dengan Kami Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, hal ini sudah saya konsultasikan dengan pengacara, dan kami akan mengambil Langkah hukum terhadap oknum tersebut, bisa jadi orang ini mungkin tidak sadar yah telah di tunggangi oleh pihak pihak yang ingin menjatuhkan kami Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, intinya Kami Koperasi siap membantah seluruh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ini dengan membuktikan ke pihak yang berwajib”
Selain itu ditambahkan oleh Konsultan Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, yakni Prayogha Rizky Laminullah, SH dan fatmah hasan SH terkait dengan pemberitaan yang menuding Klien mereka,
“kami cukup kaget juga yah terkait dengan pemberitaan ini, dan kami juga sudah punya filling akan ada berita seperti ini, yang mana sesungguhnya hal ini tanpa sadar menguntungkan Klien kami supaya cepat terbuka siapa dalang yang ingin menyerang klien Kami yakni Koperasi TKBM Pelabuhan Manado”
“pertama kami ingin menanggapi bahwa laporan yang dilakukan oleh oknum lain sejatinya cacat secara hukum, karna oknum-oknum ini tidak paham mekanisme pengelolaan Koperasi, Klien Kami sudah sangat bijaksana dan sesuai dengan regulasi dalam menjalankan roda kepengurusannya, kami sudah melakukan audit hukum secara internal terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, dan ditemukan fakta bahwa laporan yang dibuat oleh oknum yang ditunggangi ini sangatlah premature, karena laporan tersebut sejatinya belum jatuh tempo sesuai kesepakatan yang dibuat sehingga implikasinya belum memenuhi unsur tindak pidana, terkonfirmasi laporan tersebut dibuat pada tanggal 13 November 2024 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1452/XI/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA
Selain itu ditambahkan oleh kuasa hukum terkait dengan indikasi dugaan korupsi yang ada di tubuh Koperasi TKBM,
“inilah kalau kerjaan yang dibuat dengan niat tidak baik oleh oknum-oknum yang hanya ingin menguasai Koperasi TKBM, Koperasi TKBM sesuai dengan peraturan perundangan-undangan harus mengedepankan asas kekeluargaan , asas demokrasi, asas keterbukaan serta asas tanggung jawab, Kami pun sudah memeriksa seluruh ativitas Koperasi yang berhubungan dengan anggota koperasi, dan hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang dan kesepakatan bersama, sehingga menjadi pertanyaan kami, lantas dimana unsur Tindak pidana korupsi yang dilanggar oleh Klien Kami ? sedangkan selama kepengurusan Koperasi, tidak pernah ada aliran dana APBN maupun APBD yang sampai ke kas Koperasi TKBM Pelabuhan Manado”
Ditegaskan kembali oleh kuasa hukum “Seharusnya pihak kepolisian menelusuri dan mendalami kasus ini tidak hanya terbatas pada lingkup Koperasi saja, mengingat sangat banyak unsur badan hukum yang dibawah naungan KSOP Pelabuhan Manado, seperti ASOSIASI PERUSAHAAN BONGKAR MUAT INDONESIA (APBMI) yang ada di Pelabuhan manado, karena setelah dilakukan audit keuangan secara internal, kami (Tim kuasa Hukum) menemukan terdapat salah satu bukti pengeluaran terbesar Koperasi TKBM Pelabuhan Manado yang mengalir kepada APBMI hingga menyentuh angka ratusan juta, nah apakah mereka telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Amanah peraturan perundang-undangan sebagai badan hukum perusahaan bongkar muat (APBM)???
“Kami tim kuasa hukum berharap rekan-rekan Kepolisian yang menangai kasus ini bisa secara objektif dan proseduran dalam melakukan tindak hukum” tutup tim kuasa hukum.**(red)