Kinerja Kepala Balai Sungai Sugeng Harianto Disorot, Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi

by -1299 Views

Sulut — pelopormedia.com — Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto Nanga, menyoroti dugaan ketidakpatuhan Kepala Balai Sungai, Sugeng Harianto, terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini dipicu oleh BWS wilayah Sulut yang dinilai tidak sesuai dengan permintaan masyarakat terkait informasi penggunaan anggaran, yang seharusnya transparan dan dapat diakses publik.

“Ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

Jawaban yang diberikan tidak relevan dengan permintaan masyarakat, yang menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalankan transparansi anggaran,” ujar Harianto Nanga.

Baca juga  Polres Minsel Kenakan Tiga Pasal KUHP Tahun 2023, Terhadap Pelaku Penikaman Baik Di Desa Rap-Rap Maupun Desa Matani

Menurut Harianto, tindakan Sugeng bertentangan dengan semangat pemerintahan bersih dan transparan yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden telah menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran melalui gerakan Bersih-Bersih.

Sayangnya, pejabat seperti Sugeng justru menunjukkan sikap yang seolah-olah melawan upaya tersebut,” tambahnya.

Harianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas publik.

“Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Balai Sungai, Sugeng Harianto.

Baca juga  Ketahanan Pangan 2023-2024 Desa Maliku Satu Diduga Banyak Penyimpangan, Masyarakat Sorot Atas Kepemilikan Kendaraan Baru Hukum Tua

Ketidaktransparanan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Balai Sungai wilayah Sulawesi Utara Sugeng Harianto enggan memberikan hinggah berita ini diterbitkan.