Sulut — pelopormedia.com || Ketua Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara, Harianto Nanga, mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan kolusi terkait pengalihan fungsi hutan lindung di Desa Wineru, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Sulut pada 18 November 2024 dengan nomor surat 013/L.P/RAKO/XI/2024, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Menurut Harianto, kasus ini sangat serius karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan yang masif akibat pengalihan fungsi kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan melalui praktik kolusi antara pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini bukan masalah kecil. Kita berbicara soal kelangsungan hidup lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan.
Jika benar ada kolusi, maka ini harus diusut tuntas,” tegas Harianto.
lebih lanjut kami juga telah mengajukan sengketa INFORMASI PUBLIK ke Komisi informasi terkait informasi Alih fungsi hutan di Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Utara. ini penting untuk mendapatkan informasi tentang HGU yang di indikasi masuk dalam areal hutan lindung dan Hutan Mangrove.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan Desa Wineru berada di wilayah strategis yang sedang dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan.
“Kawasan Likupang sudah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
Jika pengalihan fungsi ini terjadi tanpa proses yang sah dan transparan, maka jelas ada kepentingan besar yang bermain,” tambahnya.
Harianto mendasarkan laporannya pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 10 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012, serta sejumlah keputusan menteri yang mengatur pengukuhan dan perlindungan kawasan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulut terkait perkembangan laporan tersebut.
Mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai adanya tekanan dari pihak-pihak berkepentingan.
Harianto berharap aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik.
“Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan terus mendesak, bahkan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
Kita tidak ingin ada yang bermain-main dengan lingkungan dan aturan hukum,” pungkasnya.**(red)