Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Gudang PT. Wayamato Jobubu Makmur di Bitung, APH diminta Bertindak

oleh -703 Dilihat

Bitung – pelopormedia.com ||Sulawesi Utara – Sebuah gudang di Jl. Sinyo Harry Sarundajang, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kota Bitung, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal atau black market yang kemudian dipasarkan ke industri dengan harga bersubsidi.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan dan informasi dari sumber terpercaya, gudang itu disebut dikelola oleh seseorang berinisial I alias Ilham, dan dimiliki oleh seorang oknum polisi berinisial JP alias Jhon. Perusahaan yang mengoperasikan gudang tersebut, PT. Wayamato Jobubu Makmur, sebelumnya bernama PT. Sehati Mandiri Abadi. Nama perusahaan ini diduga diubah untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca juga  Ruas Jalan Tolinggula-Buol Rusak Parah, APH Diminta Periksa Penyelenggara dan Kontraktor

Praktik penimbunan ini diduga melibatkan penjualan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Aktivitas semacam ini melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan aktivitas ilegal ini

Upaya konfirmasi kepada Ilham melalui pesan WhatsApp di nomor 0822 5814 XXXX hingga berita ini dirilis belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut..**(red)

Baca juga  INAKOR dan Penggugat Minta Polres Mitra Pasang Garis Polisi Dilokasi Lahan Sengketa Tumalinting

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.