Minahasa-pelopormedia.com||Sehubungan dengan pemberitaan di Pelopormedia.com dengan judul “Penjaringan Rektor UNIMA:Dugaan Politik Uang Rp. 100 Juta Per Suara Mencuat” pada Jumat, 17 Januari 2025,
Dengan hormat
Kami sampaikan beberapa hak jawab sebagai berikut:
1. Dapat kami informasikan bahwa pemberitaan mencampurkan opini yang menghakimi Inspektur
Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (disebut Kemendiktisaintek),
sekaligus Plt Rektor Unima membuat gaduh proses pemilihan rektor di Unima.
2. Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan pada fakta dan mendiskreditkan instansi Inpektorat
Jenderal Kemendiktisaintek. Penulis telah memasukan asumsi sebebagai konten berita bahwa “
Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNIMA adalah Irjen Kementerian, yang biasanya abstain dalam
pemungutan suara demi menjaga netralitas, justru ikut memberikan suara” bahwa sesuai aturan
yang ada Plt. Rektor sebagai anggota senat memiliki hak suara yang sama dengan anggota senat
lain. Dan dengan menggunakan hak suara bukan berarti tidak netral. Sebagaimana aturan tentang
netralitas dalam Pemilu, seorang ASN wajib menjaga netralitas tetapi tetap memiliki hak suara
sebagai pemilih, karena itu adalah hak melekat pada Plt. Rektor Unima yang secara Exovisio
anggota senat UNIMA seperti yang telah dilakukan pada Pemilihan Rektor di Universitas Sebelas
Maret (UNS) dan Universitas Borneo Tarakan (UBT).
3. Kemudian dalam pemberitaan yang sama disebutkan bahwa “Tindakan ini memunculkan dugaan
bahwa Plt. Rektor terlibat dalam pusaran uang suap yang disinyalir memengaruhi hasil pemilihan”.
Dugaan tersebut tidak berdasar karena jurnalis saudara hanya berdasarkan keterangan seseorang
tanpa bukti.
4. Selanjutnya dalam pemberitaan saudara tentang “Proses penyaringan bakal calon rektor disebut
berjalan dengan nuansa tegang. Diskusi yang seharusnya mengedepankan ide dan visi-misi
akademik justru dibayangi isu transaksi uang untuk mendapatkan suara”. Tetapi faktanya sidang
terbuka berjalan lancar bahkan setelah sidang senat tersebut seluruh bakal calon berfoto bersama
sambil tertawa (gambar 1) dan mendapatkan apresiasi dari mahasiswa karena mereka diundang dan
berpartisipasi dalam tanya jawab sesuai visi misi masing-masing calon, dan ini yang pertama kali
melibatkan mahasiswa dalam proses penyaringan calon rektor. Juga setelah sidang tertutup semua
Calon rektor anggota berfoto bersama saling bergandengan tangan sambil tersenyum gembira
(gambar 2), seperti yang telah dimuat dibeberapa Media lainnya.
5. Dari hasil pemberitaan media tersebut kami anggap sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang
Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 3 yang berbunyi, ‘wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah’.
Demikian yang dapat disampaikan. Kami harap hak jawab ini dapat diterbitkkan sesegera mungkin
pada media Pelopormedia.com dan juga permintaan maaf dari Jurnalis dan tidak lagi melakukan
pemberitaan tanpa data yang VALID, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan paling lambat 2 hari sejak hak jawab ini diterima.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
HUMAS UNIMA