Ketua LSM Macan Asia Sindir Klarifikasi NS: “Lucu, Terlihat Seperti Membodohi Publik”

oleh -659 Dilihat

Pohuwato_pelopormedia.com- Ketua LSM Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, memberikan tanggapan srius terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh NS, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Paguat. Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan NS dalam pengadaan pupuk di Kecamatan Paguat adalah salah kaprah. Namun, menurut Kamarudin, inti permasalahan sebenarnya justru semakin terkuak.

“Yang perlu diluruskan bukan soal NS menjadi pemborong atau pelaksana kegiatan pengadaan pupuk, tapi fakta bahwa NS diduga terlibat sebagai penyedia barang dan jasa. Ini sudah melanggar aturan sebagai anggota BPD aktif. Kalau merasa namanya dicemarkan, harus dibuktikan dulu, jangan asal klaim,” ujar Kamarudin.

Dalam klarifikasinya, NS menyangkal bahwa usaha toko pupuk dan obat pertanian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim bahwa usaha tersebut atas nama istrinya, bukan dirinya. Pernyataan ini justru memancing reaksi keras dari publik dan Kamarudin, yang menyebut argumen tersebut sebagai upaya “berkamuflase.”

“Lucu sekali. Kalau itu usaha istrinya, apakah NS lupa bahwa istri adalah bagian dari hidupnya? Ini seperti membodohi publik. Terlebih, posisinya sebagai anggota BPD aktif jelas-jelas sudah tercemar dengan adanya keterlibatan bisnis pribadi. Publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan,” tegas Kamarudin.

Baca juga  Sulut Darurat Mafia Tanah Dana Konsinyasi Lahan Sengketa di Bitung Cair, INAKOR Desak APH Investigasi

Kamarudin menyoroti bahwa tindakan NS tidak hanya melanggar *Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016,* tetapi juga mencoreng fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh anggota BPD. Menurut aturan tersebut, anggota BPD dilarang keras terlibat dalam penyediaan barang dan jasa yang berasal dari anggaran desa.

“Fungsi kontrol BPD seharusnya independen. Ketika seorang anggota BPD memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan bisnis penyediaan barang, itu sudah menciptakan konflik kepentingan. Ini bukan soal pencemaran nama baik, tapi soal integritas yang ternodai,” tambahnya.

Pernyataan NS yang mengelak bahwa usaha tersebut bukan miliknya, melainkan milik istrinya, justru memicu lebih banyak kecurigaan. Publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas peran NS sebagai anggota BPD. Apalagi, fakta bahwa toko tersebut menjadi penyedia utama pupuk untuk petani di wilayah Kecamatan Paguat dan sekitarnya menguatkan dugaan adanya kongkalikong dalam pemerintahan desa.

Baca juga  Kritikan Pedas Kembali Hinggap di Unsrat Terkait Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran , Akademisi : "Bagaimana Integritas Bisa Terjaga”

“Jangan salahkan publik jika mereka merasa dibodohi. Dengan dalih ini usaha istri, bukan milik pribadi, NS justru terkesan mempermainkan akal sehat masyarakat. Apakah jabatan BPD kini digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi?” sindir Kamarudin.

Atas dasar dugaan ini, Kamarudin kembali mendesak agar NS segera dicopot dari jabatannya sebagai anggota BPD. “Tidak ada ruang untuk pejabat desa yang memanfaatkan posisinya demi keuntungan pribadi. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Pohuwato,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk menegakkan aturan dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Akankah NS mempertahankan posisinya, atau justru memilih mundur demi menjaga nama baik institusi? Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus ini. *(red) hrm

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.