Tomohon,pelopormedia.com – Perwakilan PT. CBSP, Toni, menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilayangkan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Dalam wawancara, Toni menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dan tidak mungkin belum memiliki izin resmi.
“Saya sudah bekerja di PT. CBSP Kinilow selama tiga tahun, dan perusahaan ini telah beroperasi sekitar 10 tahun sebelum saya bergabung. Jadi, tidak mungkin belum ada izin,” ujar Toni, Rabu (12/2).
Toni juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon mengetahui keberadaan perusahaan tersebut, dan pihaknya selalu membantu jika ada kebutuhan material dari pemerintah maupun kepolisian. “Jika mereka datang membutuhkan material, kami selalu bantu, begitu juga dengan pihak Polsek,” tambahnya.
Namun, ketika dua kali dikonfirmasi oleh awak media, PT. CBSP tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang mereka klaim miliki.
Sementara itu, laporan resmi dugaan penyalahgunaan AMDAL oleh PT. CBSP telah diajukan LSM RAKO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada November 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon pada 12 Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, kasus ini diduga masih mengendap tanpa perkembangan yang jelas.
Padahal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat terkait kepengurusan Amdal PT.CBSP yang hingga saat ini belum ada,hal yang sama juga di sampaikan oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon yang mana PT CBSP belum pernah melakukan kepengurusan UPL/UKL dan sejenisnya
Masyarakat menanti transparansi dan keseriusan dalam menegakkan hukum serta aturan lingkungan.
(redaksi)