Manado, pelopormedia.com – Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado yang berlokasi di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp24,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara, ini diduga mengalami berbagai penyimpangan, termasuk dugaan korupsi dalam pencairan anggaran.
Proyek yang didanai melalui APBD Kota Manado tahun 2024, berlokasi di kabupaten Minahasa bukan di kota Manado dan merupakan kontrak tahun tunggal yang seharusnya telah selesai pada Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, progres pengerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 90%. Meski belum rampung, informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa sisa anggaran proyek telah dicairkan 100%.
“Dana sisa proyek diduga telah ditarik dari kas perbendaharaan negara dan berpindah ke rekening perusahaan. Seharusnya, jika pekerjaan tidak selesai pada Desember 2024, kontrak diputus, sisa anggaran dikembalikan ke kas negara, dan proyek dilelang kembali pada tahun berikutnya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain keterlambatan penyelesaian, proyek ini juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa bagian, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar terkait metode pengerjaan yang dinilai tidak profesional. Salah satu yang disoroti adalah proses pemotongan tanah (cutting) yang mengakibatkan badan jalan desa rusak, sehingga menghambat akses warga.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto Nanga, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“LSM RAKO menemukan beberapa keganjalan dalam pelaksanaan proyek ini, dan kami akan segera melaporkannya secara resmi. Selain itu, kami juga akan mengajukan permintaan informasi kepada BPK RI terkait pelaksanaan tender serta kepada Dinas PUPR Kota Manado mengenai spesifikasi, addendum, dan progres pencairan anggaran proyek ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum dalam menangani persoalan ini.
Perwakilan PT.Duta Tunggal Jaya,Ari kepada media mengatakan untuk pencairan belum 100 % pihaknya sudah mengajukan progress 97 % dan rencananya akhir bulan februari pekerjaan sudah rampung, jelasnya
**(red)