Ada Potensi Pelanggaran Undang Undang APBD Dalam Pelaksanaan Proyek SPAM Manado

oleh -774 Dilihat
Manado,pelopormedia.com || Terkait proyek pembangunan SPAM anggaran APBD kota Manado senilai 24.9 miliar tahun 2024 dinilai tidak mencerminkan perencanaan yang matang dari sisi asas manfaat untuk masyarakat Manado karena lokasinya yang berada pada wilayah pemerintahan kabupaten Minahasa
Banyak pertanyaan yang harus dijawab pihak pelaksana dinas PUPR kota Manado terkait dasar hukum sehingga lokasi proyek harus berada dikabupaten Minahasa serta persoalan aset nantinya
Harianto Nanga ketua LSM RAKO mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kota Manado seharusnya difokuskan untuk membiayai program dan kegiatan yang berada dalam wilayah administratif Kota Manado.
Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika APBD digunakan untuk proyek di luar wilayah Kota Manado tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa kerjasama antar daerah yang sah, maka hal tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan APBD sesuai dengan peraturan dan peruntukannya, serta transparan dan akuntabel. Tegasnya
Anto menambahkan pada proyek tersebut ditengarai terstruktur ,Sistematis dan Masif karena mulai dari awal pengusulan,perencanaan hingga pelaksanaan diduga kuat bermasalah
Pekerjaan yang dinilai amburadul serta waktu pekerjaan yang molor menambah panjang daftar dugaan penyimpangan pada proyek tersebut beberapa aktivis anti korupsi pun turut menyuarakan pendapat mereka bahkan berjanji akan membawa proyek ini hingga ke ranah hukum
Papan informasi yang terpampang tulisan “Dalam Pengawasan dan Pengamanan Kejaksaan Negeri Manado”  jadi sorotan seorang aktivis anti korupsi ketua LSM LPAKN Sulut Audy Endey, berkomentar mengkritisi serta mempertanyakan fungsi dan tugas kejaksaan dalam proyek ini,seolah olah hanya sebatas slogan untuk menakut nakuti karena hasilnya proyek tak kunjung selesai hingga melewati batas waktu dan dugaan penyimpangan kental terlihat dalam pelaksanaan proyek ini
“Setahu saya pendampingan kejaksaan hanya pada proyek strategis Nasional yang membutuhkan perhatian khusus”,ucapnya
Kepala dinas PUPR kota Manado pun jadi sorotan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran oknum kepala dinas di nilai gagal dalam melakukan fungsinya untuk mengawasi kinerja bawahan.**(red)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP
Baca juga  Kritikan Pedas Kembali Hinggap di Unsrat Terkait Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran , Akademisi : "Bagaimana Integritas Bisa Terjaga”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.