Boalemo – pelopormedia.com || APRN mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Boalemo, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat.
Laporan dugaan penyalah gunaan kewenangan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh masyarakat ke Polres Boalemo, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan informasi ke publik.
“Saya meminta Polres Boalemo untuk serius dan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat , hal ini bukan isu baru dan laporan ini sudah disertai dengan bukti awal yang cukup kuat,” tegas Roy Syawal dalam keterangannya kepada media.
Menurut Roy Syawal, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran terhadap hukum.
Roy juga mengingatkan bahwa jika kasus ini di abaikan tanpa proses hukum yang jelas, maka akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum di kabupaten Boalemo .
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu ke mana Dana Desa itu digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut .
Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara dalam persiapan unjuk rasa (Ann Panigoro)