Tak Kunjung Di Setor Ke Bendahara, Dana Puluhan Juta Hasil Penjualan Babi Tahun 2023-2024 Di Tahan Ex PJ Karimbow

oleh -103 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dugaan penyimpangan berskala besar anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 desa Karimbow Kecamatan Motoling Timur, mulai bermunculan di kalangan masyarakat setempat

Pasalnya, Pj Hukum Tua Jhonly Runtunuwu yang pernah memimpin Desa Karimbow sejak 2021 tersebut, diduga melakukan penyelewengan dana desa dua tahun belakangan ini. Beberapa dugaan masyarakat tersebut meliputi anggaran pengadaan ketahanan pangan dan pemasangan pipa air bersih tahun 2023

Masyarakat menjelaskan, selama ia menjabat tidak ada keterbukaan kepada masyarakat terkait anggaran yang dijalankan Pemerintah Desa

“Masyarakat perlu tahu soal anggaran yang digunakan Pj Hukum Tua, baik untuk kegiatan fisik maupun ketahanan pangan, karena mayoritas masyarakat adalah penambang” ucapnya

Sementara itu Ex-Pj Hukum Tua Jhonly Runtunuwu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, tepatnya di Gedung Keuangan Minahasa Selatan, Ia membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil ketahanan pangan 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke bendahara desa, Selasa (23/9/2025)

Baca juga  Dana Puluhan Juta Ketahanan Pangan Desa Kapoya Tahun 2024 Diduga Tidak Disalurkan Pj Hukum Tua, Hak Masyarakat Di Selewengkan

“Saya sengaja menahan uang hasil penjualan ternak babi, karena ada uang pribadi yang digunakan untuk pakan” ucapnya

Dana yang ada sebanyak Rp.30.000.000, hasil jual 2023 hanya Rp.5.000.000 karena dari 20 ekor pengadaan hanya 5 ekor yang di jual lain mati karena penyakit dan untuk 2024 hasil jual 7 ekor dari 10 ekor Rp.25.000.000

Untuk 3 ekor pengadaan 2024 tidak di potong namun di pelihara, dan untuk pakan pakai uang pribadi karena tidak di tata. Memang salah, tapi saya sudah sampaikan kepada Bendahara Desa dan BPD” tutupnya

Baca juga  Tetty Paruntu Fraksi Partai Golkar DPR - RI Luncurkan Bantuan di Dapil Sulut, 5 Untuk Pembangunan Gereja

Runtunuwu juga mengakui pernah melakukan pengambilan dana sebanyak Rp.5.000.000 untuk keperluan pakan ke Bendahara, sementara biaya pakan perbulan Rp.800.000 untuk 7 bulan.

Selain itu, anggaran pengadaan bibit rica tahun 2024 yang tidak sesuai dengan anggaran, terdapat 12.000 bibit yang dibelanjakan dengan rincian Rp.2000/bibit dan anggaran yang di tata sebanyak Rp.45.020.000. bibit tersebut diperuntukan untuk seluruh masyarakat desa Karimbow

Dari hasil pengakuan tersebut, Aparat penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Amurang di tantang agar dapat melakukan pemeriksaan mendalam seluruh anggaran terhitung 2022 sampai 2024 selama mantan PJ.Hukum Tua Jhonly Runtunuwu menjabat. (Michael)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.