SALURKAN BANTUAN PANGAN TIDAK SESUAI REGULASI, PIHAK BULOG SEBUT PJ HUKUM TUA MOKOBANG SEPAKAT GANTI RUGI

by -12 Views

MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Penyaluran program Bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding mendapat kecaman tajam dari sebagian masyarakat setempat. Hal tersebut disebabkan Pj Hukum Tua membagikan bantuan tidak sesuai ketentuan berlaku

Pj Hukum Tua membagikan bantuan berupa 10 Kg Beras serta 2 Liter minyak kepada seluruh masyarakat tanpa memperhatikan nama-nama wajib penerima dan lebih memperhatikan keputusan Musdes

Menanggapi permasalahan tersebut pihak Bulog selaku pihak penyalur kepada media menyebutkan, Penyaluran Bantuan yang ada di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding ditemukan tidak sesuai regulasi yang telah di atur oleh Pemerintah Pusat, Kamis (18/6/2026)

” Kami telah berkoordinasi langsung dan melakukan investigasi di lapangan. Hukum Tua setempat secara kooperatif mengakui adanya mekanisme penyaluran di tingkat desa yang tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Yang bersangkutan juga telah menandatangani kesepakatan untuk bertanggung jawab penuh dan mengganti kerugian yang timbul,” ucap kiki

Baca juga  PAJAK GALIAN C ILEGAL DIABAIKAN, BAPENDA MINSEL MULAI SIBUK DATANGI RUMAH MASYARAKAT TAGI TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN

Kiki melanjutkan, Pihak bulog berkomitmen untuk terus mengawal proses penggantian ini agar hak para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap terpenuhi tanpa ada yang dirugikan. Pihak Bulog juga mengimbau kepada seluruh jajaran perangkat desa selaku mitra penyalur di tingkat akhir untuk tetap mematuhi SOP demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program nasional ini.

” Kami akan terus follow-up kembali untuk memastikan agar pernyataan Hukum tua dapat di patuhi” tutupnya

Diketahui berdasarkan aturan, penyaluran Bantuan wajib melalui regulasi, tiap KPM menerima 20 Kg Beras dan 4 Liter minyak goreng, bantuan tersebut diberikan sesuai nama-nama KPM yang telah di keluarkan lewat system data DTSEN

Baca juga  Sejumlah Kader Partai Nilai FAM Tak Layak Kembali Bergabung Gerindra Minsel, Mundur Diri dan Perusakan Atribut Jadi Sejarah

Bukan hanya itu, Pemerintah Desa berhak melakukan Musdes jika terdapat KPM tidak layak menerima,meninggal serta tiidak ada di desa/pindah tempat tinggal.

Hingga berita ini di layangkan bantuan pangan masih belum tersalurkan secara penuh disebabkan penyaluran akan disesuaikan kembali dengan data PBP yang ada. (MqL)