Manado,Pelopormedia.com || Banyak oknum pelaku dugaan korupsi yang gagal paham atau sengaja mengelak dari jeratan hukum dengan alasan sudah mengembalikan uang negara,namun pada dasarnya ada undang undang yang mengatur itu.
Terkait hal itu aktivis anti korupsi LPAKN Projamin Sulawesi utara, Audy Endey SE. kepada media, menjelaskan
” Pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidananya,proses hukum tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,ini diatur dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang Undang nomor 20 tahun 2001 ”
Beberapa hari kedepan kami akan melaporkan secara resmi beberapa paket pekerjaan yang sudah menjadi temuan salah satu lembaga resmi pemerintah BPK,salah satunya adalah pekerjaan rehab kelas di SMP 4 Manado tahun 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.85.000.000.00,ucap Audy,minggu (18/6/2023)
Konfirmasi yang dilakukan media kepada PPK Dinas pendidikan Manado terkait kerugian negara puluhan juta rupiah akibat adanya kekurangan volume pada pekerjaan Rehab kelas tersebut melalui pesan Whats App di nomor 0852-4002-07xx mengatakan,
” Untuk TGR sudah dilunasi oleh pihak penyedia tahun lalu dan sudah dilaporkan ke inspektorat ”
(ST77)