Aset Tetap Pemerintah Kota Manado Tidak Tertib, 3 Sertifikat Tanah Tidak Tahu Keberadaannya Dan 1,773 Bidang Tanah Belum Miliki Sertifikat

oleh -2956 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com -Dari hasil pemeriksaan BPK Wilayah Sulawesi Utara ada tiga sertifikat tanah tidak diketahui keberadaannya dan 1.773 bidang tanah belum memliki sertifikat berdasarkan pemeriksaan fisik atas sertifikat tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Manado pada Bidang Aset BKAD, diketahui bahwa per 31 Desember 2022 Pemerintah Kota Manado memiliki 2.050 bidang tanah.

Dari keseluruhan bidang tanah tersebut, yang sudah terbit sertifikatnya sebanyak 277 sertifikat dengan rincian 274 sertifikat berada di BKAD sementara tiga sertifikat tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan sisanya sebanyak 1.773 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Tiga sertifikat tanah yang tidak ditemukan tersebut adalah Tanah Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tanah SMPN 4 Manado, dan Tanah SMPN 5 Manado.

Berdasarkan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kota Manado atas tiga sertifikat yang tidak ditemukan tersebut, diketahui bahwa benar tercatat atas nama Pemerintah kota Manado.

Baca juga  Hesty Sitorus Laporkan Mantan Pengacaranya, Sintua Doglas Iskandar Simatupang, atas Dugaan Penipuan

Dilansir dari LHP BPK menurut Kabid Aset BKAD, BKAD tidak pernah menerima sertifikat atas tiga bidang tanah tersebut. BKAD telah menghubungi perangkat daerah terkait, namun perangkat daerah tersebut juga tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan hanya memiliki fotokopi atas sertifikat tanah tersebut.

Upaya yang akan dilakukan Kabid Aset BKAD selanjutnya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan penerbitan sertifikat pengganti.

Sedangkan terkait 1.773 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, Kabid Aset BKAD menyebutkan alasannya karena keterbatasan dokumen perolehan tanah seperti bukti hibah, surat keterangan tentang riwayat tanah, atau register tanah di kelurahan.

Adapun upaya yang telah dilakukan dalam rangka melakukan sertifikasi atas tanah adalah membuat Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 044/B.02/BKAD/191/2022 tentang Penataan Aset Perangkat Daerah tanggal 15 Februari 2022 yang di antaranya meminta masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan pengurusan sertifikat atas tanah yang diadakan oleh Perangkat Daerah atas nama Pemerintah Kota Manado.

Baca juga  Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Korupsi Bibit Bawang Putih di Minahasa Selatan

Terkait temuan tersebut awak pelopormedia.com langsung mewawancarai Kepala Bidang Aset Mekson Waney di kantornya yang mengatakan ” untuk tiga sertifikat tanah itu, memang sudah bersertifikat cuman yang aslinya belum ditemukan, terkait itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pertanahan untuk melakukan pergantian. Sedangkan tanah yang 1,773 itu sudah sementara berproses,” ucap Kabid.**(Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.