Tumpang Tindih Pembayaran Perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kota Manado Jadi Temuan BPK Sulut

oleh -2709 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com – Tak selamanya putih itu suci realitanya berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK Sulut terdapat kelebihan pembayaran belanja pada Perjalanan Dinas yang dilakukan Inspektorat Kota Manado sesuai dengan dokumen yang telah di periksa.

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari tumpang tindih perjalanan dinas yang dilakukan pada kurun waktu yang sama senilai Rp.63.900.000.terhadap pembayaran penginapan dan taksi/transport pada pelaku perjalanan Dinas yang telah mendapatkan fasilitas kendaraan Dinas.

Berdasarkan klarifikasi melalui Bendahara Pengeluaran kepada pelaku perjalanan dinas diketahui pelaku perjalanan dinas dan bendahara pengeluaran bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke RKUD.

Dalam hal ini kondisi tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Wali Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado:

Baca juga  Kegiatan Bhakti Sosial di Sungai Ploso untuk Antisipasi Banjir

1) Pasal 12: a) Poin (5) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pelaksana SPPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan antara lain pelaksana SPPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini”;

b) Poin (7) yang menyatakan bahwa “Perjalanan dinas dalam Provinsi Sulawesi Utara dapat diberikan uang transport dan uang harian, dan
bagi pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas hanya diberikan uang harian.

2) Pasal 33 : Yang menyatakan bahwa ”Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kota, wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;” dan c. Peraturan Wali Kota Manado Nomor 31 Tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Manado Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran No. XXVI Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Baca juga  Irjen Pol purn Ronny Sompie Hadir diacara Sarasehan Hari Jadi Humas Polri ke 73

Diketahui Inspektorat Kota Manado sudah menunjukan bukti dua kali setor senilai Rp.12.090.000 pada tanggal 4 April dan 10 April 2023.

Adapun saat pelopormedia.com mendatangani kantor Inspektorat Kota Manado,Jumat 15/9/2023 untuk melakukan konfirmasi baik inspektur maupun bendahara, tidak berada di tempat.

Konfirmasi berlanjut lewat pesan Whats app kepada inspektur Jeffrey Andries di nomor 0852 4034 xxxx namun tidak ada balasan.** (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.