Pelopor media.com || Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan adanya kegiatan yang tidak melalui mekanisme Revisi Anggaran pada paket pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Oprit jalan Boulevard 2 pada Satuan Kerja (SATKER) PJN Wilayah 1 Sulawesi Utara tahun 2022
Dari hasil pemeriksaan terdapat penambahan output Baru yaitu pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Buang yang berlokasi di Minahasa Tenggara ke dalam paket pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Oprit Boulevard 2 dikarenakan adanya bencana alam,banjir bandang serta longsoran di ruas jalan Langowan – Ratahan Minahasa Tenggara Sulawesi Utara
Maka diusulkan pergantian konstruksi jembatan Air Buang dengan menambah ruang lingkup pekerjaan dan nilai kontrak paket terdekat yang dapat mengakomodir konstruksi pergantian jembatan tersebut
Dasar berita acara hasil kunjungan dari tim Redaksi Cepat Pusat yang saat itu hadir terkait bencana alam yang mengusulkan adanya pergantian jembatan juga surat kepala subdirektorat wilayah III Direktorat Pembangunan Jembatan dan Oprit
BPJN Sulut mengusulkan addendum nilai kontrak untuk menangani pergantian Jembatan Air Buang selama tidak dilakukan perpanjangan waktu dan itu menjadi kewenangan BPJN Sulut, serta penambahan dana 10% dari pagu yang dilaksanakan secara pararel
Terjadinya penambahan output Baru tanpa proses revisi anggaran yang menjadi kewenangan Dirjen perbendaharaan dengan memanfaatkan sisa anggaran kontraktual tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2020 Tentang tata cara revisi anggaran Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1
Atas kesalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga untuk memberikan sanksi administrasi kepada kepala satuan kerja PJN wilayah 1 Sulut sebagai kuasa pengguna anggaran karena tidak cermat dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Konfirmasi dilakukan media kepada kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Hendro Satrio ST.MT lewat pesan Whats app dan di arahkan untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Sam Haerani ST namun saat di hubungi justru PPK mengarahkan lagi untuk menjumpai seorang KAUR dengan alasan saat itu dirinya belum menjabat sebagai PPK 1.1
Dari hasil konfirmasi kepada KAUR bersama seorang pengawas lapangan mengatakan secara teknis pekerjaan telah selesai dan tidak ada kendala namun dirinya tidak mengetahui soal adanya penambahan output Baru.**(ST77)