M I N U T – pelopormedia.com – Sebuah kontroversi mengenai penegakan hukum dan sistem peradilan mencuat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kasus ini berkaitan dengan seorang terpidana kasus pungutan liar (pungli) yang, meski telah divonis bersalah dan diinstruksikan untuk ditahan, terlihat masih bebas di masyarakat.
IRW, yang juga dikenal sebagai Intan, adalah mantan Kepala Desa Watutumou 3 di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Pada Selasa, 26 September 2023, dia dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Airmadidi karena melakukan tindak pidana pungli terhadap penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Namun, pada Rabu, 27 September 2023, warga melaporkan bahwa Intan masih berkeliaran dan bahkan membeli makanan di sebuah tempat penjualan makanan di Desa Kolongan Tatempangan.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat setempat tentang integritas sistem peradilan. Beberapa warga mengungkapkan keraguan mereka terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan pertanyaan apakah itu hanya formalitas semata. Mereka menyayangkan jika penegakan hukum hanya sebatas tindakan simbolis dan tidak diikuti dengan tindakan tegas yang sesuai dengan putusan pengadilan.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemerhati Budaya Dan Informasi Publik Sulawesi Utara menyatakan keterlibatannya dalam menginvestigasi kebenaran informasi ini. Ia mengatakan bahwa jika memang ada upaya hukum yang sedang berlangsung atau prosesnya belum final, harus dipahami dengan baik. Namun, jika putusan pengadilan sudah inkrah, ketidaksegeraan Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi perintah putusan akan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum.
Perlu dicatat bahwa selama proses di kepolisian, kejaksaan, maupun selama persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan dalam Rutan. Jika terbukti ada perlakuan istimewa atau pelanggaran prosedur oleh oknum aparat penegak hukum, maka Lembaga Swadaya Masyarakat dan warga yang peduli tidak akan ragu untuk melaporkan masalah ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Komisi Kejaksaan RI.
Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan. Terus dipantau dan diinvestigasi, kasus ini akan memberikan gambaran lebih lanjut tentang bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan di wilayah Minahasa Utara.**(ican)