Denda Keterlambatan Pekerjaan Infrastruktur Dinas PUPR Minahasa Utara Menggemparkan

oleh -826 Dilihat

Minut – pelopormedia.com – Dalam sebuah temuan yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat skandal besar terkait tujuh paket pekerjaan infrastruktur yang terlambat di Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara. Total denda keterlambatan yang belum dikenakan melonjak melebihi angka mengejutkan, mencapai lebih dari Rp.1,6 miliar.

1. CV.MM dan Jalan Kecamatan Kauditan:
Meski pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan di Kauditan terlambat, CV.MM tampaknya belum merasakan getirnya denda sebesar Rp.93 juta. Pertanyaannya, mengapa masih ada kebijakan lunak?

2. CV.GS dan Resting Area Kauditan II:
CV.GS terlibat dalam penataan Taman Kauditan II yang terlambat, namun tampaknya lepas dari beban denda keterlambatan senilai Rp.5,2 juta. Apakah ada kesepakatan di balik layar?

Baca juga  Masyarakat Kecamatan Mananggu begitu Antusias Menghadiri Kampanye Dialogis yang Dilakukan Pasangan MAHARAJA.

3. CV.CAM dan Peningkatan Jalan di Airmadidi:
Dengan keterlambatan proyek peningkatan jalan di Kota Airmadidi, CV.CAM terhindar dari denda sebesar Rp.188,9 juta. Apakah ini hanya kebetulan atau ada hubungan khusus?

4. CV.BS dan Peningkatan Jalan di Kota Kauditan:
CV.BS terlibat dalam peningkatan jalan di Kota Kauditan dengan denda keterlambatan mencapai Rp.437,2 juta. Mengapa pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas?

5. CV.KC dan Peningkatan Jalan di Kota Likupang:
Peningkatan jalan ruas di Kota Likupang oleh CV.KC menghadapi keterlambatan, tanpa denda sebesar Rp.295,7 juta. Apakah ini pertanda adanya permainan di belakang layar?

6. CV.MKU dan Pembangunan Jalan Kaima-Lansot:
CV.MKU melibatkan diri dalam pembangunan jalan ruas Kaima-Lansot yang terlambat, namun  denda keterlambatan sebesar Rp.336,5 juta tampaknya belum dikenakan. Apakah ada perlakuan istimewa?

Baca juga  LSM INAKOR Minta KPK Telusuri Proyek Tol Bitung - Manado Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

7. CV.MR dan Rehabilitasi Jalan Marinsow-Tanjung Pulisan:
Dalam proyek rehabilitasi jalan ruas, CV.MR terlambat tanpa denda keterlambatan senilai Rp.316,6 juta. Apakah keberlanjutan kebijakan ini akan membuka pintu untuk ketidakdisiplinan?

Skandal ini mencuatkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara. Sementara denda terus ditangguhkan, masyarakat menanti jawaban terkait integritas dan keadilan dalam pengelolaan proyek-proyek penting ini.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara saat di konfirmasi oleh wartawan pelopormedia.com melalui pesan WhatsApp di nomor 08525635xxxx tidak memberikan tanggapan.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.