Kabupaten Minahasa Selatan – Dalam satu tahun terakhir, proses Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Golkar menunjukkan ketidakjelasan yang memprihatinkan. Dolly Tampemawa, yang ditunjuk untuk menggantikan almarhum Jenny Johana Tumbuan (JJT) berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar Sulawesi Utara, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda dari Pemerintah Kabupaten untuk memproses Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Meskipun SK tersebut sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulut pada bulan November 2023, Pemerintah Kabupaten Minsel di bawah kepemimpinan Franky Donny Wongkar belum mengambil langkah untuk memprosesnya. Dolly Tampemawa menyatakan bahwa ia bahkan belum melihat atau menerima SK tersebut, menciptakan kebingungan terkait status pelantikan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Upaya untuk mencari kejelasan dari pihak Pemkab Minsel mengungkapkan bahwa SK sudah diserahkan ke Kabag Pemerintahan sejak beberapa waktu lalu, namun belum dipindahkan kepada Pimpinan Dewan. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan adanya kekurangan dalam dokumen atau potensi penahanan SK tanpa alasan yang jelas.
Dalam respons terhadap ketidakjelasan ini, Dolly Tampemawa meminta agar jika terdapat kekurangan dalam dokumen, hal tersebut disampaikan dengan jelas, dan bukan menahan SK tanpa alasan yang jelas. “Pemerintah Kabupaten Minsel harusnya tidak menutup diri atau memperlambat hak masyarakat untuk menjalani pelantikan. Sudah satu tahun lebih, ini bukan hanya hak individu, tetapi juga hak masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Pertanyaan muncul terkait motivasi di balik penundaan ini. Beberapa pihak menduga adanya ketakutan atau keengganan untuk meloloskan pelantikan fraksi Partai Golkar. Proses yang plin-plan ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap transparansi dan tanggung jawab pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi, kejelasan, dan kecepatan dalam proses politik, terutama ketika melibatkan hak dan representasi masyarakat. Warga Kabupaten Minahasa Selatan menanti kejelasan dari Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa proses pelantikan berlangsung sesuai dengan aturan dan tanpa penundaan yang tidak jelas.**(IC)