Pemborosan Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Manado Terbongkar

oleh -657 Dilihat

Manado – pelopormedia.com – Sebuah temuan mencengangkan kembali mengguncang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, yang dipimpin oleh Hery Saptono. Sejumlah Rp.87.634.500 diketahui menguap tanpa jejak akibat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang mencuat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan klarifikasi dengan pelaku perjalanan dinas membuka tabir kelebihan pembayaran yang tak terelakkan. Tumpang tindih surat tugas, pembayaran penginapan melebihi 30%, dan pemberian uang taksi serta transport kepada pelaku perjalanan dinas yang notabene sudah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, semuanya menjadi fokus sorotan BPK.

Sekretariat DPRD Manado terlihat berjalan di luar rel dengan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tumpang tindih, bahkan dengan nomor yang sama tetapi tanggal, tujuan, dan pelaku perjalanan dinas yang berbeda. Pihak terkait tampaknya kecolongan dalam mengelola keuangan perjalanan dinas, dengan kelebihan pembayaran senilai puluhan juta rupiah.

Baca juga  Ada Udang Dibalik Batu, PUPR Manado Lanjutkan Upaya Kasasi ke MA, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Tindakan yang dilakukan Sekretariat DPRD ini nyata-nyata melanggar peraturan setempat, seperti Peraturan Wali Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Manado Nomor 31 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Manado Nomor 43 Tahun 2022. Fasilitas kendaraan dinas yang sudah diterima seharusnya tidak diiringi oleh pemberian uang taksi, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Pasal 12 dari Peraturan Wali Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 pun jelas-jelas dilanggar, dengan adanya kelebihan pembayaran penginapan sebesar 30%. Pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan perjalanan dinas rangkap diharuskan bertanggung jawab penuh sesuai dengan Pasal 33.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

Hal ini semakin meruncing karena tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Wali Kota Manado Nomor 31 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota Manado Nomor 43 Tahun 2022. Dengan temuan memalukan ini, tindakan perbaikan dan penegakan aturan harus segera diambil untuk menjaga integritas dan keuangan Pemerintah Kota Manado.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pelopormedia.com via pesan WhatsApp melalui nomor 081244xxxxxx Sekwan Kota Manado memberikan tanggapannya ” ada kelebihan bayar atas perjalanan dinas tahun 2022. Data terakhir kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas Negara. Tinggal 1 orang,” ucap Sekwan.

(ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.