Penanganan Kasus Penyerobotan dan pengrusakan Lahan Tumalinting Masih Kabur,Kinerja Oknum Penyidik Polda Sulut Diragukan

oleh -1092 Dilihat

Sulawesi Utara – Pelopor media.com || Kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok satu,Minahasa tenggara yang dilaporkan oleh Adi Singal ke Polda Sulut dengan Laporan Nomor : STTLP/477/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT seharusnya telah memasuki babak akhir namun setelah

Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) di berikan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Utara tertanggal 27 September 2023 hingga 2 bulan 14 hari lamanya belum menunjukan titik terang padahal pemeriksaan terakhir para saksi sudah selesai dilakukan

Informasi yang di dapat dari Adi Singal sebagai pelapor mengatakan pihak penyidik telah menunda gelar perkara penetapan tersangka selama tiga minggu dan informasi hingga saat ini belum ada kejelasan.

Lanjutnya dalam kurun waktu tiga minggu penundaan penetapan tersangka seolah memberikan ruang kepada pihak terlapor untuk melakukan gugatan perdata.Alhasil beredar kabar bahwa penyidikan perkara pidana atas penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilaporkan bakal dihentikan karna adanya laporan perkara perdata di pengadilan negri Tondano dengan alasan adanya PERMA ( Peraturan Mahkama Agung ) nomor 1 tahun 1956 pasal 1

Terpisah pengacara Adi Singal memberikan tanggapan atas kabar tersebut menurut Jeksen Sulangi.SH.MH Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan, tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri.

Penyidik Polri tidak bisa melarang apalagi menghentikan suatu perkara laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana,hanya karna adanya tuntutan perdata atas kasus tersebut yang sedang diperiksa di pengadilan.
hal itu penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum sebab bukan penyidik yang berhak untuk menerapkan SEMA tersebut melainkan peradilan sebab SEMA di peruntukan untuk peradilan dan hanya hakim yang bisa menerapkannya

Seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia yang berbunyi
“ Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran” Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri.Ini amanah Undang Undang yang nota Bene lebih tinggi dari pada surat edaran,jelasnya

Baca juga  Kapolda Sulut Irjen Polisi Roycke Harry Langie Disanjung Masyarakat Sulut atas Aksi Berantas Korupsi

Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan:
“Jika dalam jalan pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke penyidik Polri.ucap Jeksen menambahkan

Dugaan masuk angin pun menyeruak atas sikap dan kinerja oknum penyidik Polda Sulut terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan ini, seolah olah meragukan integritas institusi sendiri dalam penanganan kasus, atau mungkin ada motif lain dalam penanganan masalah ini mengingat kasus yang terkategori sedang penanganannya sudah melewati 60 hari.

Sebagian bukti kepemilikan Pelapor

Padahal terlapor tidak mempunyai satupun alas hak atas tanah yang di serobot, terlapor hanya memegang selembar surat hibah tahun 1952
Yang isinya tidak ada kaitan sama sekali dengan tanah milik pelapor.
Nama lokasinya berbeda ,ukuran tanahnya berbeda,nama batas sipatnya berbeda,tidak mempunyai gambar/denah,tidak mempunyai register,tidak mempunyai satupun keterangan atas tanah tersebut dari pemerintah desa,wilayah pemerintahan desanya pun berbeda.

Sebaliknya lewat keterangan yang di ambil oleh penyidik Polda pada hukum tua selaku pemerintah desa mengakui atas tanah dan alas hak milik pelapor,sebab tanah milik pelapor mempunyai surat yang jelas,mulai dari register desa,pajak,gambar,ukuran,riwayat dan keterangan kepemilikan.

Diketahui tanah milik pelapor berada pada lokasi yang bernama perkebunan TUMALINTING,dengan pemerintahan desa ratatotok satu ,sedangkan tanah milik terlapor berada pada lokasi bernama perkebunan BOHONGON dengan pemerintahan desa Ratatotok utara,kemudian kedua hukum tua pemerintah desa ini sudah di ambil keterangan oleh penyidik dan mereka mengakui tanah tersebut milik pelapor.fakta inilah yang menjadi dasar laporan pidana penyerobotan dan pengrusakan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rugikan Negara Senilai 6,6 miliar, Polres Kotamobagu Tahan Oknum Kepala Desa Bakan

Kasus ini juga pernah di laporkan pelapor terlebih dahulu secara pidana ke polres mitra tapi di tolak karna objek berbeda dan sudah pernah di gugat oleh pelapor ke PTUN tapi penasehat hukum terlapor tidak melanjutkan

Ketua KIN PROJAMIN Pengurus Daerah Sulawesi Utara Hardy Semboeng. SH. yang juga seorang Aktivis buruh dan Konsultan Hukum memberikan tanggapan terkait persoalan ini,menurutnya Penegakan hukum di Sulawesi Utara khususnya persoalan tanah harus menjadi perhatian serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara,jangan sampai kasus seperti ini di intervensi oleh oknum oknum dengan kepentingan tertentu

Kasus ini jelas adalah kasus Pidana bukan perdata,karna objek lokasi tanahnya berbeda,lain lagi kalau tanah atau lokasi yang sama tapi terdapat dua surat kepemilikan itu bisa di buktikan kepemilikannya lewat perdata.tapi masalah ini jelas objeknya berbeda,Untuk itu meminta penyidik Polda agar lebih jeli melihat kasus ini,sebab dalam masalah ini integritas di pertaruhkan, keadilan menjadi satu acuan.

” Pemberitahuan yang dilakukan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto lewat pesan whats app di nomor 0821 6789 XXXX dalam balasannya Kapolda mengatakan segera melapor ke itwasda dan propam ”

Konfirmasi yang dilakukan media kepada Dirreskrimum Polda Sulut
Kombes Pol.Gani Siahaan melalui pesan what app di nomor 0813 5246 XXXX membalas singkat ” Sabar kasus ini masih dalam proses ”

(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.