Manado,pelopormedia.com ||Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini bertujuan untuk mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran disiplin.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek yang harus diperhatikan oleh setiap PNS, mulai dari kewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan.
Menurut aturan tersebut, PNS diwajibkan untuk hadir dan bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika seorang PNS tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam setahun tanpa alasan yang jelas, maka PNS tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ini ditegaskan dalam Pasal 4 peraturan tersebut, yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kerja pemerintah.
Penerapan peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan masyarakat dapat menerima layanan yang optimal. PNS diharapkan dapat menjadi contoh teladan dalam hal kedisiplinan dan etika kerja. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari informasi dari sumber yang terpercaya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum SA alias Samsu telah menjadi perhatian serius, oknum SA diduga hanya hadir di tempat kerja tiga hari dalam seminggu selama 19 bulan. hal ini menimbulkan keresahan dan memicu desakan agar sanksi tegas diberikan kepada yang bersangkutan.ucapnya
Aktivis anti korupsi Robby Wowor menanggapi menurutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdulah Aswar Anas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diminta agar tidak mentolerir pelanggaran disiplin oleh oknum PNS tersebut
“PNS harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya
Oknum SA alias Samsu direktur Poltekes Manado saat dikonfirmasi terkait hal ini pada selasa 23/7/2024 memberikan penjelasan bahwa Poltekkes Kemenkes mengemban tugas untuk pengadaan tenaga Kesehatan dengan program studi spesifik sesuai dengan kebutuhan sumber daya tenaga kesehatan.
Poltekkes Kemenkes Manado merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau teknis penunjang tertentu dari Kementerian Kesehatan. Poltekkes adalah perguruan tinggi yang secara organisasi bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, bertugas dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dan Pendidikan Profesi bidang kesehatan sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksaaan tugas setiap pegawai sebagai insan akademik baik dosen maupun tenaga kependidikan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab. pelaksanaan tugas dimonitor dan diukur dengan satuan kinerja pegawai yang bersangkutan setiap triwulan. Pimpinan institusi dan pengelola tentu mempunyai kewajiban tanggung jawab tugas yang lebih besar, untuk mencapai target kinerja institusi.
Salah satu tolok ukur pelaksanaan tugas adalah kehadiran di kantor, melalui rekam absensi setiap hari kerja, yaitu dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 untuk hari senin sampai kamis, dan pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 pada hari jumat. Tidak ada pengecualian absensi termasuk pimpinan, yaitu direktur, wakil direktur dan seluruh jajaran pengelola. Absensi ini dianalisis setiap bulan, dan ada konsekuansi dari ketidkahadiran yaitu pemotongan tunjangan secara langsung.
Jika ketidakhadiran memenuhi syarat pelanggaran disiplin (dalam satu periode tertentu, termasuk akumulasi keterlambatan) akan ditindaklanjuti dengan proses kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu displin pegawai negeri sipil sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Kehadiran semua pegawai termasuk direktur tanpa kecuali dapat dimonitor setiap saat pada rekam basen harian. Sebagai pegawai kementerian kesehatan maka diberlakukan etik pegawai kemenkes dan sebagai insitusi pendidikan para pegawai harus memenuhi etik dosen dan tenaga kependidikan. Jika terdapat pelanggaran etik, termasuk ketidakhadiran di kelas untuk mengajar dan membimbing maka akan diproses sesuai mekanisme.
Untuk memastikan semua pegawai melaksanakan tugas dengan kinerja baik sesuai dengan standar operasional maka dilakukan pengawasan secara bertingkat. Lini pengawasan pertama adalah jajaran pimpinan meliputi direksi dan atasan langsung masing-masing pegawai, pimpinan tentu menjadi role model dan menjadi teladan bagi pegawai. Di lini kedua ada Satuan Pengawas Internal (SPI) melakukan pengawasan secara berkala. Di lini ketiga terdapat dewan pengawas dari institusi luar (eksternal) yang melekat ke Poltekkes Manado untuk mengawasi kinerja organisasi dan dilakukan kontrol dan umpan balik setiap bulan.
Dalam rangka menggerakkan dan pengembangan institusi baik administratif, akademik maupun strategis maka diperlukan koordinasi, update kebijakan, regulasi, kelimuan, kerjasama dan lainnya ke berbagai pihak. Dalam beberapa kondisi dilaksanakan di luar kantor atau di luar wilayah. Tentu dihadiri oleh Poltekkes Manado, dapat dihadiri pengelola, penanggung jawab sesuai substansi kegiatan dan siapa yang diundang dalam kegiatan tersebut termasuk pimpinan.
Tugas luar wilayah maka tidak diharuskan melakukan absensi kehadiran yang dibuktikan dengan surat tugas. Kehadiran di suatu kegiatan dengan dasar undangan pertemuan, rapat, pembahasan, kerjasama maupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan. Setiap penugasan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan tugas yang diberlakukan untuk semua pegawai baik pimpinan, jajaran direksi, pengelola dan seluruh pegawai yang bertugas. Pegawai yang melaksanakan tugas masih melaksanakan tugas-tugas yang melekat dimanapun berada, antara lain dengan mengikuti rapat virtual, memberikan bimbingan melalui sistem akademik dan memberikan verifikasi dan legalitas berupa tanda tangan melalui aplikasi SRIKANDI kesemua sistem dengan hak akses oleh pemegang akun yang terjaga kerahasiaannya.
Tentu semua sistem pegawasan yang dibangun baik internal maupun eksternal tidak akan berjalan efektif jika pegawai hanya takut dengan instrumen pengawasan. Jika tidak terbangun kesadaran akan tanggung jawab selalu ada cara untuk memanipulasi kehadiran. Yang paling mendasar adalah membangun profesionalisme, komitmen, kesadaran dan nurani yang dalam bahwa setiap pegawai negeri sipil sudah dibayar dan diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bekerja melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan.
Poltekkes Kemenkes Manado : Smart Campus To Drive Innovation,jelasnya dengan tulisan yang dikirimkan melalui aplikasi pdf.**(red)