Manado,pelopormedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rako secara resmi melaporkan Walikota Manado atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan drainase di Jl. Maesa. Laporan ini mencuat setelah LSM tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 10,45 miliar yang didanai oleh APBD.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Mas ini semestinya selesai pada 6 Desember 2023, namun hingga kini masih terbengkalai di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut telah mengalami empat kali addendum, termasuk perubahan signifikan pada volume pekerjaan. Salah satu perubahan tersebut adalah penghapusan item penutup manhole yang semula direncanakan sebanyak 31 buah menjadi nihil, sementara volume pekerjaan saluran beton bertulang justru meningkat dari 569,96 m³ menjadi 754,90 m³.
LSM Rako menuding Walikota Manado terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Mereka menduga Walikota membiarkan penyimpangan yang terjadi, meskipun sudah mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 54 undang-undang tersebut mengharuskan setiap penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Proyek ini jelas tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Ada banyak kejanggalan mulai dari penghapusan item hingga penambahan volume pekerjaan yang tidak masuk akal. Kami menduga ini adalah modus untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar juru bicara LSM Rako.
Sementara itu, pihak pemerintah kota Manado dan kontraktor proyek, CV Bintang Mas, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Masyarakat pun berharap agar penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi yang mencuat dan memastikan agar proyek drainase yang dinantikan warga dapat segera diselesaikan tanpa merugikan negara.**(red)