Diduga Gunakan “Sertifikat Palsu” Aktivitas Tambang Ilegal di Ratatotok Berlangsung di Lahan Sengketa

oleh -604 Dilihat
Ratatotok, Minahasa Tenggara – pelopormedia.com || Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di atas lahan yang sementara dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polda Sulut dalam kasus laporan  pemalsuan surat kepemilikan tanah karena adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM )baru oleh BPN Mitra atas dasar keterangan hilang, padahal sertifikat lama tidak hilang, dan SHM baru inilah yang digunakan beraktifitas mengolah emas tampa ijin.
Informasi yang diterima dari tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu dikendalikan oleh seorang oknum berinisial K alias Kevin, warga asal Jakarta. Kevin inilah disebut sumber bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial GS alias Grace dalam mengoperasikan tambang ilegal di kawasan tersebut.
Yang menjadi perhatian, lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang itu diduga dikuasai dengan menggunakan sertifikat SHM yg di duga kuat berasal dari keterangan palsu atas nama Eva J. Pongayouw, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 18.13000000532.0. SHM tersebut diterbitkan pada tahun 2014, dengan alasan menggantikan SHM tahun 2013 yang lama yang dinyatakan hilang.
Namun, fakta mencengangkan ditemukan saat tim investigasi mendapati bahwa SHM tahun 2013 masih berada di tangan pemilik yang menguasai sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen pertanahan ini sebagai salah satu cara untuk dapat menguasai lahan tersebut.
“Oknum GS alias Grace dan EP alias Eva diduga sengaja memalsukan surat keterangan hilang agar dapat membuat SHM baru dan menggunakannya di aktivitas tambang ilegal guna meraup keuntungan pribadi bekerjasama dengan Kevin ,” ungkap sumber yang msh enggan   disebutkan namanya.jumat (2/5/2025)
Kasus dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, namun hingga kini aktivitas PETI di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga.
“Mestinya aparat segera bertindak cepat untuk menghentikan sementara aktivitas tambang di atas lahan sengketa tersebut. Ini menyangkut keadilan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ratatotok.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas demi mencegah kerugian yang lebih besar, baik secara hukum, lingkungan, maupun sosial, sehingga tidak akan ada lagi kerugian bahkan jiwa manusia seperti beberapa waktu belum lama ini akibat tidak segera diantisipasi dan ditindaklnjuti.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait seperti yang di tudingkan redaksi menunggu hak jawab atau klarifikasi terkait berita ini.**(red)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP
Baca juga  ‎Panglima LP2KP Haris RN dukung penuh Kapolda Gorontalo, Bongkar Pengakuan Penambang Emas Ilegal Soal Bekingan Oknum Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.