Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Tercium Pada Proyek Jalan Lembean – Merawas

by -1861 Views

Minahasa Utara,Pelopormedia.com ||Pekerjaan Preservasi Jalan ruas Lembean – Merawas APBD Minahasa Utara tahun anggaran 2022 senilai 22 miliar rupiah diduga kuat terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi

Dari informasi yang di rangkum media pekerjaan proyek jalan Lembean – Merawas dugaan di plot dari anggaran Stunting yang kemudian dialokasikan untuk pekerjaan jalan kemudian dilihat dari kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi atau apa yang diisyaratkan dalam kontrak

Ketua harian LSM Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Audy Endey menyebutkan bahwa pihak nya telah melakukan investigasi terkait sumber dana serta kualitas pekerjaan dan ditemukan adanya pengurangan volume pada Lapisan Pondasi Bawah (LPB) sehingga terjadi degradasi ditambah dengan kualitas aspal yang tidak sesuai suhu dan kadar aspal maka mutu dan umur jalan tidak tercapai

Baca juga  Langgar Aturan, Dana BUMDes Maliku Satu Tahun 2025 Diduga Di Kelolah Hukum Tua, Masyarakat Desa APH Bongkar Dana Anggaran Ketahanan Pangan 2023-2025

” Kami menduga adanya persekongkolan dalam proyek jalan Lembean – Meras, banyak yang harus di pertanyakan mulai dari perencanaan, alokasi anggaran, serta pelaksanaan teknis dilapangan, pekerjaan maupun tahapan lelang ” sebutnya, Senin (10/6/2024)

Endey menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membawa dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Korupsi jalan Lembean – Merawas ke jalur hukum karena estimasi kami negara dirugikan miliaran rupiah

Diketahui proyek pekerjaan jalan Lembean- Merawas pada tahun 2021 menjadi temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Utara dan hingga saat ini Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang di rekomendasikan diduga belum diselesaikan.**(red)

Baca juga  Konser Batal Dilaksanakan, Uang Tiket Masyarakat Tidak Dikembalikan Diduga Pihak Pasar Malam Dan Sponsor Rokok Glory Tipu Warga Minsel