Majelis Hakim Sidang Sengketa Informasi Publik Menangkan LSM RAKO Pihak BWSS 1 Harus memberikan Informasi Yang Diminta

by -988 Views
oppo_2

Manado,pelopormedia.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi publik melawan Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS1). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) setelah menetapkan bahwa informasi yang diminta oleh LSM RAKO bersifat terbuka dan wajib dipublikasikan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWSS1 untuk menyerahkan informasi yang diminta. Bila tidak dipenuhi, PPID BWSS1 dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur pidana penjara hingga satu tahun bagi badan publik yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Baca juga  Pengadaan Jagung Ketapang 2024 Desa Paslaten Di Sorot, Donal Lamia : Resiko Pegang Jabatan Siap Di Proses APH Maupun Bayar TGR

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan bahwa kemenangan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu cara efektif untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dan mencegah penyimpangan.

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga

“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkomitmen bersinergi dengan pemerintah mendukung program Asta Cita dalam memberantas korupsi melalui metode keterbukaan informasi. Rumusnya sederhana, jika sebuah instansi enggan membuka data yang seharusnya menjadi hak publik, maka patut diduga ada hal negatif yang ingin disembunyikan dan bisa merugikan negara,” ujar Harianto.

Baca juga  Wow..Sempat Diberhentikan Kapolres, Galian C Ilegal Matani Kembali Beroperasi kotori Jln Trans Sulawesi, Masyarakat Minta Ketegasan APH

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan di lembaga-lembaga pemerintahan serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.**(red)