Bitung – Pelopormedia.com ||Terkait temuan adanya kekurangan volume sehingga terjadi kerugian negara pada beberapa item pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama kota Bitung tahun 2021 sebesar Rp. 315.248.001 beberapa aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara meminta Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian maupun Kejaksaan agar dapat memeriksa kepala dinas kesehatan kota Bitung berinisial PL
Kepada media Hardy Semboeng SH Ketua KIN PROJAMIN Sulut mengatakan,Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas mengatur khususnya pasal 4 yang menjelaskan ” Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana ” jelas semboeng Rabu (7/6/2023)
Diketahui Proyek Pembangunan RS Pratama kota Bitung dilaksanakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati dengan anggaran Rp.24.033.200.000.00 dengan memakai dana APBD dan sudah terbayarkan 100%
Kepala dinas Kesehatan Bitung dr.Petter Lumingkewas saat di konfirmasi lewat seluler maupun What’s App terkait hal ini hingga berita ditayangkan tidak merespon. (ST77)