Oknum Camat Di Minut Nodai Netralitas ASN, Cederai PP 94 Tahun 2021

oleh -776 Dilihat

M I N U T – pelopormedia.com – Kabupaten Minahasa Utara heboh dengan salah satu video viral lewat sosial media (sosmed) terkait kampanye politik oleh seorang PNS yang juga merupakan oknum Camat Desa Kalawat yakni Ferlie Indria Nassa MAP.

Dalam video tersebut ia dengan berani melakukan kampanye untuk meminta masyarakat mendukung agar memilih Denny Kamlon Lolong dan Rio Dondokambey yang nantinya akan bertarung sebagai caleg DPRD Minut dan DPR RI.

Lebih parahnya lagi video tersebut sudah viral di sosial media sosial karena beliau adalah seorang oknum Camat Kalawat Ferlie Indria.

Nassa dalam sambutannya mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang di pimpin oleh Bupati Joune J.E Ganda dan Kevin William Lotulong.

Baca juga  Ratusan Pendukung Hadiri Pengukuhan Tim Pemenangan YSK-Victory dan BeDa di Wanea

Dalam video tersebut oknum Camat Indria berkampanye untuk Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong yang sudah dua periode menjabat dan mengajak masyarakat untuk mendukung Rio Dondokambey untuk duduk di DPR RI.

“Torang somelihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan keluarga Lolong- Kalesaran. Apalagi torang punya Pak Ketua, banyak pokir to, banyak kegiatan yang sudah dilakukan di desa Suwaan. Torang cuma apa, mobantu doa dan suara,” ucap camat Kalawat Indria Nassa dalam video yang berdurasi 3 menit 52 detik tersebut.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga  Kasad Hadiri Rapim TNI 2025, Bahas Strategi Pertahanan dan Kesejahteraan Prajurit

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekeretariat Kabinet ini, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin,” demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 ini.** (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.