Tomohon – Pelopormedia.com || Laporan dugaan korupsi Renovasi Kantor Walikota Tomohon yang dilayangkan LSM INAKOR ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diberitakan oleh media pelopormedia.com tertanggal 21juni 2023 dengan judul Terbukti !! Tangkap dan Penjarakan,Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa,INAKOR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Walikota Tomohon
Atas berita tersebut Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring memberikan klarifikasi sebagai hak jawab sebagai berikut.
1.Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata persengkongkolan memiliki arti hal bersekongkol yang selanjutnya memiliki arti berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan/bersekutu dengan maksud jahat.Penggunaan kata persengkongkolan mengandung makna yang negatif (kurang/tidak baik) atau tendensius yang dapat mengarah pada fitnah dan menimbulkan kerugian inmateril sehingga perlu diganti dengan diksi yang tidak menyesatkan masyarakat/pembaca
2.Bahwa terkait dengan pekerjaan Renovasi kantor walikota Tomohon tahun 2022 sekertaris Daerah selaku pengguna anggaran sama sekali tidak pernah melakukan persekongkolan dengan siapa pun/pihak manapun apalagi bersekongkol dengan BPK seperti yang di ucapkan Nara sumber LSM INAKOR
3.Bahwa terhadap temuan BPK sebagaimana yang dimaksudkan oleh narasumber dari LSM INAKOR sejatinya telah ditindaklanjuti melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah pada bulan mei tahun 2023.Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat mengenai hal tersebut ,silahkan menghubungi Inspektur Daerah selaku APIP kota Tomohon.**(ST77/Ican)