Penonaktifan Kepala Desa di Minahasa Tenggara Jadi Kontraversi,Beberapa Kecurigaan Muncul

oleh -1290 Dilihat

Minahasa Tenggara,pelopormedia.com || Pemberhentian kepala desa buku tengah kabupaten Minahasa tenggara,Sulawesi Utara Denal Bataria jadi sorotan penon aktifan sementara yang dilakukan pihak dinas pemerintahan masyarakat desa jadi kontraversi dan terkesan melebar bahkan viral di media sosial

Menurut sumber terkait temuan inspektorat pada pelaksanaan dana desa masih bisa dipertanggung jawabkan karena tidak ada yang fiktif,penonaktifan ini justru diduga berbau unsur politik karena oknum kepala desa ditenggarai beda pilihan saat pilkada yang lalu, jelas sumber yang enggan namanya di publis

Menanggapi hal ini ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kepada media mengatakan jika seperti yang diberitakan bahwa kepala Dinas PMD Mitra Helga Mosey, menonaktifkan sejumlah hukum tua karena mendapat rekomendasi dari Inspektorat,sebab tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa
harus mengacu kepada undang undang,peraturan pemerintah serta peraturan menteri
Berikut Dasar hukum penonaktifan kepala desa di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul badan permusyawaratan desa (BPD).
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul BPD.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa*: Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul BPD.
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pemerintahan Desa*: Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD.jelasnya
Harianto menambahkan kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap karena beberapa alasan, seperti:
– Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku
– Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik
– Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa
– Tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Namun, perlu diingat bahwa proses penonaktifan kepala desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.kuncinya

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP
Baca juga  Gudang Penimbunan Solar Subsidi Milik Brando di Paniki Atas Terpasang Garis Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.