Uang 165 Miliar Menguap Entah Kemana Akibat Kredit Macet di Bank SulutGo

oleh -3037 Dilihat

Manado – Pelopormedia.com || Mungkin tidak banyak orang tahu bahwa Bank SulutGo yang di notariatkan tahun 1961 awalnya bernama PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi UtaraTengah kemudian pada tahun 2015 namanya diubah kembali menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) dengan pemegang saham terbesar adalah pemerintah Provinsi Sulut 41.7% dan terbesar kedua PT.Mega Corpora 24,8% sisanya dibagi 23 kabupaten/kota se SulutGo

Dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2021 didapati dugaan kerugian pada Bank SulutGo dengan jumlah miliaran rupiah karena klaim asuransi 3 debitur yang terkategori macet pada tahun 2021 di tolak pihak Askrindo asuransi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank SulutGo

Temuan tersebut terjadi pada Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan Bank SulutGo kepada CV.LNA bertempat di Kantor Cabang Airmadidi dengan kredit macet senilai Rp.390,662.448 yang kedua Kredit Modal Kerja CV.WKI dengan dua kredit macet senilai Rp.718.400.000 dan yang ketiga Kredit Modal Kerja pada PT.SKMP dengan nilai kredit macet terbesar sejumlah Rp 164.159.176.991

Baca juga  Diduga Ada Penyimpangan Dana Penelitian di Unsrat, Rektor dan Sekretaris LPPM Terlibat?

Klaim asuransi kepihak Askrindo ditolak karena telah daluarsa,hal ini menunjukan lemahnya Standart Operasional Prosedur (SOP) Bank SulutGo (BSG) terutama dalam klaim asuransi.Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi asuransi yang seharusnya sebagai alternatif menyelamatkan kredit bermasalah pada Bank SulutGo menjadi sia sia dan justru berbalik sehingga BSG harus merugi miliaran rupiah

Keseriusan management Bank SulutGo untuk menyelesaikan persoalan hingga saat ini belum terlihat signifikan,adanya sanksi bagi oknum internal BSG yang lalai dalam melaksanakan tugasnya diduga belum dilaksanakan begitu juga dengan sanksi bagi ketiga debitur bermasalah baik administrasi maupun pidana masih kabur sampai saat ini

Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK RI total kredit macet Bank SulutGo per 31 Juni 2021 jika di jumlahkan adalah sebesar Rp.165.268.238.448,00

Gagalnya klaim asuransi terhadap kredit macet tiga debitur menjadi suatu pertanyaan terlebih satu dari tiga debitur tersebut kredit macetnya pernah mencuat ke permukaan dan ramai di media online karena diduga proses mendapatkannya memiliki unsur melawan hukum atau unsur pidana, namun kasus tersebut tidak ada kejelasan

Baca juga  AKBP Bintoro Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Pemerasan terhadap Bos Prodia

Dari Aspek hukum seharusnya debitur kredit macet bisa dituntut ke pengadilan karena kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana, jika memiliki unsur penipuan,kolusi dan merugikan keuangan negara di tambah dengan adanya niat (Manstrea)

Temuan BPK RI adalah dasar yang bisa menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dengan menyelidiki unsur unsur melawan hukum pada ketiga debitur serta pemberi kredit

Konfirmasi yang dilakukan media kepada Dirut Bank SulutGo Refino Pepah mengatakan informasi ini sudah dari tahun yang lalu dan saat ini dalam proses penyelesaian,jelasnya Rabu (8/11/2023) ** (tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.